Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Overstay 375 Hari, Imigrasi Medan Deportasi WN Malaysia

Robert Banjarnahor - Senin, 13 Oktober 2025 12:26 WIB
143 view
Overstay 375 Hari, Imigrasi Medan Deportasi WN Malaysia
Foto Humas
Deportasi: Petugas Imigrasi Medan mendeportasi seorang WN Malaysia di Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (10/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial NS melalui Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (10/10/2025) karena melampaui masa izin tinggal selama 375 hari.(setahun lebih).

Rizki, Humas Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Senin (13/10/2025) di Medan, menjelaskan NS diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari dan seharusnya sudah meninggalkan wilayah Indonesia pada 13 September 2024. Namun NS tidak mematuhi batas waktu izin tersebut hingga akhirnya ditemukan telah overstay lebih dari satu tahun.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Nomor WIM.2.IMI.1-16394.GR.03.09 Tahun 2025, ditetapkan bahwa NS harus dideportasi dari wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Proses deportasi dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu.

Setelah dilakukan koordinasi dan pemeriksaan administrasi, NS diterbangkan menuju Penang, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia Berhad Airlines pada pukul 13.25 WIB.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar, serta yang bersangkutan bersikap kooperatif hingga proses keberangkatan selesai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyampaikan bahwa tindakan itu merupakan bentuk nyata penegakan hukum di bidang keimigrasian.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak sesuai ketentuan. Penegakan seperti ini penting untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia," ujarnya.

Kegiatan deportasi ini juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-8 yang menekankan penguatan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing.

Melalui langkah ini, Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan memastikan setiap warga negara asing yang berada di

Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Sumatera Utara. Langkah itu dilakukan sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan dan berintegritas, serta menjaga agar Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan tertib bagi semua.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
50 Pekerja Ilegal dari Malaysia Dideportasi ke Kualanamu
Gadis Langkat 8 Bulan Ditahan di Malaysia, Gagal Dijadikan PSK
Imigrasi Medan Deportasi Warga Negara Filipina
265 Pekerja Non Prosedural Dideportasi Malayasia, 120 Orang Tiba di Kualanamu
Tolak ICE, Trump Ancam Deportasi Calon Wali Kota New York Zohran Mamdani
20 WNI di AS Terdampak Kebijakan Imigrasi Trump, 5 Orang Dideportasi
komentar
beritaTerbaru