Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Desember 2025

Dugaan Mafia Tanah Dibalik Penyerobotan Tanah Milik Herlina Mulai “Tercium”

Tumpal Manik - Selasa, 14 Oktober 2025 13:04 WIB
563 view
Dugaan Mafia Tanah Dibalik Penyerobotan Tanah Milik Herlina Mulai “Tercium”
Foto ist
PN Lubukpakam

"Nah disini mengherankan, Juli 2007 disebut tanah dibeli dari Siswati sementara tanah sudah ditembok setinggi 2 meter oleh PT UG pada Januari 2007. Patut diduga Siswati ini bagian dari PT UG yang masih misterius keberadaannya," ujarnya.

Alimusa juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Tergugat I, PT UG yang menyebut RDP yang dilakukan adalah ilusi.

"RDP dilaksanakan Februari 2007 dengan hasil rekomendasi meminta pihak ATR/BPN Kabupaten Deliserdang menghentikan proses penerbitan sertifikat milik Siswati. Namun tetap diproses dengan dikeluarkan sertifikat nomor 1005/ Patumbak Kampung. tertanggal 6 Maret 2007," terangnya sambil menyebut pimpinan sidang saat RDP masih ada dan siap bersaksi.

Sementara menanggapi jawaban Tergugat II, ATR/BPN Kabupaten Deliserdang dalam jawabannya membenarkan proses kepemilikan tanah PT UG dengan HGB nomor 39.

Baca Juga:

"Jawaban ini juga menguatkan bahwa HGB nomor 39 itu muncul tanpa prosedur yang benar. Buktinya, HGB dikeluarkan tanggal 23 Juli 2009 sementara Akta Jual Beli (AJB) nomor 16/2009 yang ditandatangani Notaris Jane Erawati, SH tertanggal 11 Agustus 2009. Mengherankan HGB dikeluarkan lebih dulu kemudian AJB diurus dinotaris," tegasnya.

Alimusa semakin yakin penyerobotan tanah milik Herlina Sinuhaji dilakukan mafia tanah.

"Saya berharap hakim bisa mempertimbangkan semuanya ini sehingga klien saya dapat mendapatkan kembali tanah tersebut," tandasnya sembari mengatakan sidang 2 pekan ke depan masih ecourt. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lagi, DPRD Deliserdang Akan Limpahkan Dugaan Kebocoran PAD dari KIM Mabar ke Kejaksaan
Inspektorat Deliserdang Laporkan Dugaan Penyelewengan Pajak ke Kejari
PLN UIP Sumbagut dan YBM Salurkan Santunan Anak Yatim di Hamparan Perak
Iptu Agus Purnomo Kasat Reskrim Polres Belawan yang Baru
Eks Bendahara PUPR Nisel Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Laporan Fiktif Pembelian BBM
Buka Penjaringan Bacalon Ketua PWI Deliserdang, 6 Orang Berpeluang Maju
komentar
beritaTerbaru