Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Pdt Penrad Siagian dan Bupati Langkat Bahas Masalah 585 Pegawai Paruh Waktu Diluar PPPK Belum Diakomodir

Firdaus Peranginangin - Kamis, 16 Oktober 2025 13:58 WIB
665 view
Pdt Penrad Siagian dan Bupati Langkat Bahas Masalah 585 Pegawai Paruh Waktu Diluar PPPK Belum Diakomodir
Foto harianSIB.com/Firdaus
Belum Diakomodir: Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi dengan Bupati Langkat H Syah Afandin membahas 585 pegawai paruh waktu diluar PPPK yang belum diakomodir, Kamis (16/10/2025) di Pemkab Langkat.

Pemkab Langkat harus membayar ganti rugi, jika ingin menggunakan tanah eks-HGU tersebut yang dihargai sebesar Rp12 miliar seluas 5 hektare. Padahal lahan itu termasuk kebutuhan daerah yang tidak perlu sebesar itu.

Sementara itu, Bupati Langkat menyampaikan masih adanya kawasan pemukiman dan fasilitas umum seperti kecamatan dan Polsek di wilayah Gebang yang berdiri di atas kawasan hutan.

Menanggapi hal ini, Penrad meminta data secara rinci dan jelas agar bisa diperjuangkan bersama untuk melepaskan fasilitas umum di Langkat dari kawasan hutan.

Penrad juga meminta agar catatan tata batas kawasan desa di wilayah hutan dan HGU segera diperjelas untuk mendukung kepastian hukum.(*).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Transaksi 14.836 Pegawai Swasta dan 44 Pemuka Agama Mencurigakan
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
Bamsoet Sebut Pemerintah akan Selesaikan Masalah Tenaga Honorer
Dua ASN dan Satu Honorer di Dinkes Taput Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba
Sekdaprovsu Buka Sosialisasi E-Formasi Pemprovsu, Sistem Transparan Lindungi Pegawai
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
komentar
beritaTerbaru