Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Kejari Nias Selatan Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Penjara Eks Bendahara PUPR

Rido Sitompul - Kamis, 16 Oktober 2025 16:17 WIB
979 view
Kejari Nias Selatan Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Penjara Eks Bendahara PUPR
(Foto harianSIB.com/Rido)
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond N. Purba (baju putih) saat ditemui di PN Medan, Kamis (16/10/2025).

Dalam pelaksanaannya, ditemukan 199 lembar bon belanja BBM, gas, dan pelumas yang diduga fiktif karena tidak pernah direalisasikan di SPBU Mitra Nisel.

Terdakwa diketahui telah merekayasa dokumen pertanggungjawaban seolah-olah pembelian BBM tersebut benar dilakukan.

Namun, berdasarkan keterangan manajer dan operator SPBU Mitra Nisel, dokumen itu tidak benar dan tidak pernah terjadi transaksi sebagaimana tercantum dalam bon yang diajukan. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Perkuat Sektor Perikanan, Targetkan 40 Ribu Nelayan Terlindungi Asuransi
Harga Emas Tembus Rp2,4 Juta per Gram, Ekonom: Sinyal Waspada Gejolak Global
Ratusan Buruh Geruduk DPRD Sumut, Tuntut Penghapusan PPh 21 dan Kenaikan Upah
Polres Dairi Musnahkan 697,7 Gram Sabu, Waka Polres: Dairi Harus Bebas dari Narkoba
Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba
PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Kluivert
komentar
beritaTerbaru