Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Terima Suap Rp.67 Miliar, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Abangnya Dituntut JPU KPK Masing-Masing 5 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Kamis, 16 Oktober 2025 19:46 WIB
1.064 view
Terima Suap Rp.67 Miliar, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Abangnya Dituntut JPU KPK Masing-Masing 5 Tahun Penjara
Foto harianSIB.com/Rido
Terbit Rencana Peranginangin dan abangnya Iskandar Peranginangin saat mendengar surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dan abangnya Iskandar Peranginangin dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya dinilai terbukti menerima suap Rp.67 miliar lebih terkait pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat selama tahun 2020–2021.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK Johan Dwi Junianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (16/10/2025) sore.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa.

Baca Juga:
Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut Terbit Rencana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.67 miliar lebih. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, terdakwa Iskandar Peranginangin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.7 miliar lebih, dengan subsider 2 tahun penjara.

Jaksa meyakini, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i juncto Pasal 18 serta Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta keduanya tidak mengakui perbuatannya.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.

Hakim ketua As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya dua pekan mendatang.

Dalam dakwaan disebutkan, Terbit Rencana bersama Iskandar melakukan pengaturan proyek-proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat, antara lain Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Kedua terdakwa mengarahkan kepala dinas dan kelompok kerja (Pokja) untuk menentukan pemenang proyek sebelum proses pengadaan dimulai.

Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, berperan sebagai pengatur seluruh paket pekerjaan di sejumlah dinas.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang dimenangkan dalam tender diwajibkan menyerahkan fee sebesar 15,5 hingga 16,5 persen dari nilai kontrak kepada Terbit Rencana dan Iskandar. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi, Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Suap Proyek Dinas PUPR Sumut
Ketua FN DPRD SU "Sidak" Proyek Pembangunan Strategis Dari APBD Sumut di Tapteng dan Sibolga
Menkeu Purbaya Sebut Utang Proyek Kereta Cepat Tanggung Jawab Danantara, Bukan Pemerintah
Kejari Binjai Geledah Kantor PUTR, Usut Dugaan Korupsi DBH Sawit Rp14,9 Miliar
Aktivis Ungkap Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal di Dinas PUPR Madina
Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar, Rugikan Negara Rp1,35 Triliun
komentar
beritaTerbaru