Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Desember 2025

Diduga Agunan Dijual di Bawah NJOP, Ahli Waris Debitur Gugat BRI Kisaran

Tumpal Manik - Jumat, 17 Oktober 2025 14:03 WIB
555 view
Diduga Agunan Dijual di Bawah NJOP, Ahli Waris Debitur Gugat BRI Kisaran
Foto ist
PN Kisaran

Medan(harianSIB.com)

Kantor Cabang ( Kacab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kisaran digugat Bahagia Siregar yang merupakan ahli waris debitur, Tadi Siregar karena diduga menjual agunan kredit di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Bahagia Siregar, Herman Harahap, SH dari kantor Hukum Aurora Keadilan kepada wartawan di Medan, Kamis (16/10/2025).

"Gugatan ini dilayangkan klien kami ke Pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor Perkara : 96/Pdt.G/2025/PN Kis oleh penggugat Bahagia Siregar karena ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap lelang aset agunan," ujarnya.

Herman menceritakan, awal mula gugatan, saat orang tua kliennya atas nama Perseroan CV. Tiga Saudara melakukan peminjaman kredit modal kerja sebesar Rp. 1.300.000.000 ke Kacab Bank BRI Kisaran pada tanggal 27 Oktober 2011 dengan jangka waktu 36 kali pembayaran hingga 27 Oktober 2014.

Baca Juga:
"Pinjaman tersebut beragunan 2 bidang tanah, sebidang tanah dengan luas 1.371.925 M2 di Kabupaten Asahan dan sebidang tanah lagi di Kota Padangsidimpuan dengan luas 240 M2," ucapnya.

Namun, sebut Herman, sebelum berakhirnya jangka waktu pembayaran kredit, Tadi Siregar meninggal dunia pada September 2012.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Kredit Fiktif BRI, Tiga Ruko Disegel Kejari Binjai
Penerimaan PBB di Deliserdang di Bawah 60 %, F-PDIP: Akibat NJOP di Atas Harga Pasaran
Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BRI Agroniaga, Seorang Wiraswasta Asal Rantauprapat Ditahan Kejatisu
Jawaban Atas Gugatan Terhadap Kasatpol PP Medan Belum Siap, Sidang Ditunda
MA Kabulkan Gugatan OSO Soal Dobel Job Pengurus Parpol-Senator
MK Tolak Gugatan BW dkk Soal Ambang Batas Pencapresan
komentar
beritaTerbaru