Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 Oktober 2025

Pemkab Deliserdang Berhentikan 2 ASN Langgar Kode Etik dan Disiplin Kerja

Jekson Turnip - Jumat, 17 Oktober 2025 21:10 WIB
505 view
Pemkab Deliserdang Berhentikan 2 ASN Langgar Kode Etik dan Disiplin Kerja
Foto Dok/Diskominfostan Deliserdang
SERAHKAN: Wabup Deliserdang, Lom Lom Suwondo didampingi Sekda, Dedi Maswardy dan Asisten III, Rudi A Tambunan menyerahkan program THT ke Syarifah di Lubukpakam, Jumat (17/10/2025).

Lubukpakam(harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang kembali mengambil sikap tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar kode etik dan disiplin kerja.

Dua ASN yang dinilai telah melanggar kode etik dan disiplin kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diberhentikan.

Kedua ASN tersebut, yakni seorang guru dan pegawai di Kecamatan Pagar Merbau. Keduanya terbukti melanggar Pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.

Baca Juga:

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) kepada dua ASN tersebut dilakukan Sekretaris Daerah Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP dan Asisten Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST MAB kepada pimpinan instansi masing-masing, pada Apel Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Deliserdang yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo, Jumat (17/10/2025).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
Oknum Guru di SMAN 1 Pahae Jae Ditangkap Polres Taput
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pemkab Deliserdang Usul ke Kemen ESDM Penambahan 25.000 Sambungan Gas Elpiji
SD Negeri di Mardinding Kekurangan Guru, Tapi Ada Guru Datang ke Sekolah Hanya Gajian
komentar
beritaTerbaru