Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Subandi Dukung Kejatisu Buru Terus Aktor Intelektual Dibalik Penjualan 8.077 Ha Lahan PTPN I

Firdaus Peranginangin - Minggu, 19 Oktober 2025 18:39 WIB
550 view
Subandi Dukung Kejatisu Buru Terus Aktor Intelektual Dibalik Penjualan 8.077 Ha Lahan PTPN I
Foto harian SIB.com/Firdaus
HM Subandi SE MM.

Medan(harianSIB.com)

Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi SE MM mendukung Kejati Sumut memburu terus aktor intelektual dibalik kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare, karena diyakini tidak hanya dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat, tapi dipastikan masih ada sederetan yang diduga sebagai dalang mafia tanah dimaksud.

"Kita berharap tidak hanya berhenti pada penetapan dua pejabat BPN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I. Tapi perlu terus diperluas untuk menjerat para aktor besar di balik praktik mafia tanah yang telah merugikan negara dan rakyat itu," ujar Subandi kepada wartawan, Minggu (19/10/2025) di Medan.

Subandi awalnya mengapresiasi langkah Kejati Sumut yang menahan mantan Kepala Kanwil BPN Sumut ASK dan mantan Kepala BPN Kabupaten Deliserdang ARL, terkait kasus kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra Land atas lahan seluas 8.077 hektare.

Namun politisi Partai Gerindra Sumut itu menegaskan, penegakan hukum harus menyentuh pihak lain yang diduga ikut bermain, termasuk developer dan jajaran direksi PTPN I. Perlu segera dibongkar semua yang terlibat, termasuk pihak perusahaan dan pengembang.

Baca Juga:
Anggota dewan Dapil Sumut III ini menilai kasus tersebut sudah lama menjadi perhatian publik karena sarat dugaan praktik mafia tanah, karena proses pengelolaan dan penjualan aset PTPN I diprotes dan mendapat perlawanan masyarakat.

"Banyak kelompok masyarakat dan pensiunan menjadi korban perampasan lahan, bahkan ada yang kehilangan nyawa karena mempertahankan hak mereka. Sementara para pelaku berlindung di balik kekuasaan menjuali tanah negara," ungkap Subandi yang berasal dari lingkungan kedatukan itu.

Subandi yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Generasi Muda Melayu Indonesia (PB GAMI) itu menilai lemahnya penegakan hukum membuat praktik pelanggaran ini berlangsung lama, sehingga pengembang berani membangun perumahan mewah di atas lahan eks HGU yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Subandi berharap di bawah kepemimpinan Kajati Sumut Harli Siregar, institusi Kejati Sumut dapat mengungkap tuntas kasus besar tersebut dan menindak semua pihak yang terlibat.

"Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ada aktor kuat di belakangnya yang harus dibongkar. Kejatisu tidak boleh gentar menegakkan keadilan. Kita di lembaga legislatif siap mendukung" tandas Subandi.

Politisi vokal ini juga berharap agar negara hadir untuk memulihkan hak rakyat kecil. Lahan eks HGU dan tanah masyarakat adat yang dirampas harus dikembalikan kepada pemilik sahnya. Ini ujian nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
komentar
beritaTerbaru