Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 31 Oktober 2025

FKPPN: Periksa Mantan Direksi PTPN I Regional 1 Terkait Penjualan Lahan 8.077 Hektar

Firdaus Peranginangin - Selasa, 21 Oktober 2025 17:12 WIB
999 view
FKPPN: Periksa Mantan Direksi PTPN I Regional 1 Terkait Penjualan Lahan 8.077 Hektar
Foto harian SIB.com/Firdaus
Drs HN Serta Ginting.

"Kami percaya Kejati Sumut akan mengungkap kasus ini secara adil dan transparan, dan menindak siapa saja yang terbukti bersalah," tukasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa lahan yang dijual itu merupakan aset dengan HGU (Hak Guna Usaha) yang baru berakhir pada tahun 2028. Karena itu, pihaknya sempat memprotes penjualan tersebut saat masih menjabat di lingkungan perusahaan.

" Kita berharap Kejati Sumut menelusuri aliran dana hasil penjualan lahan tersebut dan memanggil seluruh jajaran direksi serta bagian hukum PTPN I Regional 1 agar kasus ini dapat dibuka secara terang benderang ke publik," tandas Serta Ginting.

Mantan Ketua Umum SP-Bun ini menyakini, tidak hanya dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ikut terlibat, tapi dipastikan masih ada sederetan yang diduga sebagai dalang mafia tanah sebagai penjual aset negara dimaksud.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
FKPPN Apresiasi Kejatisu Bongkar Habis Kasus Penjualan Aset PTPN I Regional 1 Seluas 8.077 Ha
DPN FKPPN Ingatkan Meneg BUMN Jangan "Seret" PTPN Gabung ke Danantara
HN Serta Ginting: Pilih Paslon Wali Kota Medan Berpengalaman "Bedah" Anggaran
Drs HN Serta Ginting Dilantik Jadi Ketua Umum DPN FKPPN Periode 2023 - 2026
Drs HN Serta Ginting Dilantik Jadi Ketua Umum DPN FKPPN Periode 2023 - 2026
127.000 Purnakarya Perkebunan di Indonesia Hanya Terima Gaji Pensiun Rp175.000/Bulan
komentar
beritaTerbaru