Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025

FKPPN: Periksa Mantan Direksi PTPN I Regional 1 Terkait Penjualan Lahan 8.077 Hektar

Firdaus Peranginangin - Selasa, 21 Oktober 2025 17:12 WIB
967 view
FKPPN: Periksa Mantan Direksi PTPN I Regional 1 Terkait Penjualan Lahan 8.077 Hektar
Foto harian SIB.com/Firdaus
Drs HN Serta Ginting.

Medan(harianSIB.com)

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Drs HN Serta Ginting meminta Kejati Sumut memeriksa sejumlah mantan direksi PTPN yang diduga terlibat dalam kasus penjualan lahan seluas 8.077 hektar.

Desakan itu disampaikan Serta Ginting didampingi Sekretaris Jenderal DPP FKPPN Baginda Panggabean kepada wartawan, Selasa (21/10/2025) di Medan sembari mengatakan, FKPPN mendukung penuh langkah tegas dan profesional Kejati Sumut di bawah kepemimpinan Harli Siregar untuk menelusuri dan menindak siapa pun yang terbukti bersalah.

"Kami sangat mendukung kinerja tegas Kejati Sumut. Kami berharap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aset PTPN I Regional 1 ini diusut tuntas dan siapa pun yang terlibat segera ditahan," tegas Serta Ginting yang juga mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar itu.

Menurutnya, penjualan aset PTPN yang diduga terjadi pada tahun 2019 itu berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat, khususnya para mantan karyawan perkebunan. Apalagi dari informasi yang diterima FKPPN, lahan tersebut dijual dengan nilai sekitar Rp800 miliar lebih.

Baca Juga:
"Kami menduga ada permainan atau kongkalikong antara oknum di internal PTPN dengan pihak luar. Karena itu, langkah Kejati Sumut sudah tepat untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh," ujarnya.

Serta Ginting menambahkan, Kejati Sumut diharapkan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk mantan pimpinan PTPN II tahun 2019, pejabat aktif, hingga pihak lain yang diduga terlibat, bahkan jika ada pejabat daerah yang ikut bermain.

"Kami percaya Kejati Sumut akan mengungkap kasus ini secara adil dan transparan, dan menindak siapa saja yang terbukti bersalah," tukasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa lahan yang dijual itu merupakan aset dengan HGU (Hak Guna Usaha) yang baru berakhir pada tahun 2028. Karena itu, pihaknya sempat memprotes penjualan tersebut saat masih menjabat di lingkungan perusahaan.

" Kita berharap Kejati Sumut menelusuri aliran dana hasil penjualan lahan tersebut dan memanggil seluruh jajaran direksi serta bagian hukum PTPN I Regional 1 agar kasus ini dapat dibuka secara terang benderang ke publik," tandas Serta Ginting.

Mantan Ketua Umum SP-Bun ini menyakini, tidak hanya dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ikut terlibat, tapi dipastikan masih ada sederetan yang diduga sebagai dalang mafia tanah sebagai penjual aset negara dimaksud.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
FKPPN Apresiasi Kejatisu Bongkar Habis Kasus Penjualan Aset PTPN I Regional 1 Seluas 8.077 Ha
DPN FKPPN Ingatkan Meneg BUMN Jangan "Seret" PTPN Gabung ke Danantara
HN Serta Ginting: Pilih Paslon Wali Kota Medan Berpengalaman "Bedah" Anggaran
Drs HN Serta Ginting Dilantik Jadi Ketua Umum DPN FKPPN Periode 2023 - 2026
Drs HN Serta Ginting Dilantik Jadi Ketua Umum DPN FKPPN Periode 2023 - 2026
127.000 Purnakarya Perkebunan di Indonesia Hanya Terima Gaji Pensiun Rp175.000/Bulan
komentar
beritaTerbaru