Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Pansus DPRD Medan Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Usia Pembeli Rokok Diusulkan Jadi 21 Tahun

Horas Pasaribu - Rabu, 22 Oktober 2025 19:11 WIB
594 view
Pansus DPRD Medan Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Usia Pembeli Rokok Diusulkan Jadi 21 Tahun
Foto harianSIB.com/ Dok Pansus KTR DPRD Medan
Ketua Pansus KTR DPRD Medan, Dr Lily didampingi anggota Pansus Henry Jhon Hutagalung memberi cenderamata pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Jalan Imam Bonjol Medan.

Medan(harianSIB.com)

Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Medan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi dari Universitas Harapan (Unhar) dan Universitas Bakrie, Selasa (21/10/2025), di Kampus Unhar, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Maimun.

FGD bertema "Penguatan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan" ini membahas penyesuaian Perda No. 3 Tahun 2014 tentang KTR agar lebih relevan dengan perkembangan sosial dan regulasi nasional terkini.

Ketua Pansus KTR DPRD Medan, Dr. Lily, mengatakan DPRD sedang memperkuat Perda dengan menyesuaikan sejumlah poin penting, termasuk usulan peningkatan batas usia pembeli rokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun serta pelarangan iklan rokok di media luar ruang.

Baca Juga:

"Salah satu fokus pembahasan adalah pembatasan usia pembeli rokok dan penegasan larangan iklan. Kami ingin regulasi ini lebih kuat dan berpihak pada kesehatan masyarakat," ujar Lily kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Abdul Rani Terpilih Jadi Ketua Komisi D DPRD Medan
Anggaran Revitalisasi Pendopo dan Gudang di Lapangan Merdeka Ditolak Anggota Pansus DPRD Medan
Panitia Natal Siraja Panggabean Bertemu Ketua DPRD Medan
Ketua FP Golkar dan F-PAN DPRD Medan Nilai Pemeriksaan BPK Wajar
Sejumlah Anggota DPRD Medan dan Staf Diperiksa BPK
komentar
beritaTerbaru