Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025

BAP DPD RI dan Kementerian ATR/BPN Bahas 473 Ha Konflik Tanah di Simpang Gambus Batubara

Firdaus Peranginangin - Rabu, 29 Oktober 2025 11:14 WIB
262 view
BAP DPD RI dan Kementerian ATR/BPN Bahas 473 Ha Konflik Tanah di Simpang Gambus Batubara
Foto harianSIB.com/Firdaus
Bahas: BAP DPD RI menggelar pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN guna membahas konflik tanah seluas 473 hektare antara masyarakat Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batubara, dengan PT Socfindo, Rabu (29/10/2025) di Kantor Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta.

Medan(harianSIB.com)

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, guna membahas konflik tanah seluas 473 hektare antara masyarakat Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batubara, dengan PT Socfindo dan telah disepakati pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo ditunda hingga konflik dengan masyarakat benar-benar selesai.

Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat yang dipimpin anggota BAP DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi yang dihadiri sejumlah pejabat penting dari berbagai Direktorat Kementerian ATR/BPN, Rabu (29/10/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta.

"Fokus utama pembahasan dalam pertemuan tersebut, terkait penyelesaian sengketa tanah yang diklaim warga sebagai tanah warisan leluhur yang telah mereka kelola sejak 1940-an dengan PT Socfindo," ujar Penrad.

Ditegaskannya, konflik agraria ini sudah berlarut sejak 1967 dan menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi rakyat, sebab masyarakat sudah berjuang hampir enam dekade agar tanah mereka diakui secara sah.

Baca Juga:
Ia juga menjelaskan, masyarakat telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, termasuk bukti pembayaran pajak pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, serta bukti adanya rumah dan makam leluhur di lokasi.

Sementara itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengakui adanya selisih data luas lahan antara hasil pengukuran resmi dan klaim masyarakat hingga mencapai 419 hektare.

Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, Hendra Gunawan, menambahkan bahwa penyelesaian tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan psikologis masyarakat.

"Perlu pendalaman lebih lanjut agar keputusan nantinya benar-benar adil dan diterima semua pihak," ujarnya.

Kepala Subdirektorat Penetapan HGU Muhamad Rahman, menyampaikan bahwa berdasarkan peta teknis, tidak ada perbedaan garis batas antara peta lama dan baru. Kalau ada perbedaan luasan, kemungkinan besar terjadi human error, sehingga perlu kehati-hatian dalam memutuskannya.

Hal senada disampaikan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan lainnya, Eko Priyanggodo, yang menilai selisih ratusan hektare tidak masuk akal secara logika. "Kalaupun ada kesalahan ukur, toleransi maksimal hanya 10 persen, bukan sampai ratusan hektare," tegasnya.

Sebagai hasil akhir rapat, seluruh pihak menyepakati penundaan proses pembaharuan HGU PT Socfindo sampai konflik masyarakat terselesaikan. Langkah lanjutan yang akan ditempuh antara lain audit alas hak, klarifikasi teknis luas lahan, serta pendekatan sosial terhadap masyarakat terdampak.(*).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PWI Batubara Gelar Pelatihan Jurnalistik
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
Kordinator Forum Pencerah PPP Batubara Protes Munas Muktamar Jakarta
Diduga Pencemaran Nama Baik Kapoldasu, Pria Asal Batubara Ditangkap
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
Bursa Inovasi Desa Batubara Untuk Nawacita Pembangunan
komentar
beritaTerbaru