Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025

Kompol Dedi Kurniawan Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun, Pengacara Korban: “Putusan Terburuk!”

Tumpal Manik - Rabu, 29 Oktober 2025 19:42 WIB
783 view
Kompol Dedi Kurniawan Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun, Pengacara Korban: “Putusan Terburuk!”
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
Bid Propam Polda Sumut tempat digelarnya sidang kode etik terhadap Kompol Dedi Kurniawan.

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumatera Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) menjatuhkan sanksi demosi selama 3 tahun kepada Kompol Dedi Kurniawan dalam sidang kode etik yang digelar, Rabu (29/10/2025).

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi harianSIB.com.

"Sidang Kompol Dedi Kurniawan diputus demosi 3 tahun. Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," ujar AKBP Siti Rohani.

Sementara itu, pengacara Rahmadi, yakni Ronald M. Siahaan, SH, MH, menyatakan kekecewaannya atas hasil putusan tersebut.

Baca Juga:
"Putusan demosi 3 tahun merupakan putusan yang paling buruk dari majelis kode etik yang juga buruk," tegasnya.

Menurut Ronald, sikap kekecewaannya didasari atas serangkaian tindakan yang dinilai mencederai keadilan dan mencoreng integritas penegak hukum.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
komentar
beritaTerbaru