Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 01 November 2025

Kompol Dedi Kurniawan Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun, Pengacara Korban: “Putusan Terburuk!”

Tumpal Manik - Rabu, 29 Oktober 2025 19:42 WIB
4.043 view
Kompol Dedi Kurniawan Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun, Pengacara Korban: “Putusan Terburuk!”
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
Bid Propam Polda Sumut tempat digelarnya sidang kode etik terhadap Kompol Dedi Kurniawan.

"Kompol Dedi telah merekayasa kasus narkoba dengan barang bukti yang dibawa sendiri, melakukan penganiayaan sejak penangkapan hingga penahanan Rahmadi di Mapolda Sumut, bahkan menguras isi rekening korban. Harusnya ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), bukan hanya demosi," katanya dengan nada kecewa.

Ronald menambahkan, akibat tindakan tersebut, Rahmadi harus menjalani hukuman 9 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

"Dimana rasa keadilan itu? Kompol Dedi hanya didemosi 3 tahun, sementara Rahmadi harus menjalani 9 tahun penjara karena perbuatan yang diduga direkayasa. Ini jelas melanggar hak asasi manusia," imbuhnya.

Ia menilai, keputusan ini menciptakan preseden buruk bagi lembaga kepolisian dan dunia peradilan di Indonesia.

"Putusan ini sangat mengecewakan. Bagaimana publik bisa percaya pada sistem penegakan hukum kalau pelanggaran seberat itu hanya berujung demosi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, diperiksa Bid Propam atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penangkapan Rahmadi, warga Tanjungbalai, pada Maret 2025.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
komentar
beritaTerbaru