Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 01 November 2025

Kompol Dedi Kurniawan Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun, Pengacara Korban: “Putusan Terburuk!”

Tumpal Manik - Rabu, 29 Oktober 2025 19:42 WIB
4.044 view
Kompol Dedi Kurniawan Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun, Pengacara Korban: “Putusan Terburuk!”
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
Bid Propam Polda Sumut tempat digelarnya sidang kode etik terhadap Kompol Dedi Kurniawan.

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumatera Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) menjatuhkan sanksi demosi selama 3 tahun kepada Kompol Dedi Kurniawan dalam sidang kode etik yang digelar, Rabu (29/10/2025).

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi harianSIB.com.

"Sidang Kompol Dedi Kurniawan diputus demosi 3 tahun. Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," ujar AKBP Siti Rohani.

Sementara itu, pengacara Rahmadi, yakni Ronald M. Siahaan, SH, MH, menyatakan kekecewaannya atas hasil putusan tersebut.

Baca Juga:
"Putusan demosi 3 tahun merupakan putusan yang paling buruk dari majelis kode etik yang juga buruk," tegasnya.

Menurut Ronald, sikap kekecewaannya didasari atas serangkaian tindakan yang dinilai mencederai keadilan dan mencoreng integritas penegak hukum.

"Kompol Dedi telah merekayasa kasus narkoba dengan barang bukti yang dibawa sendiri, melakukan penganiayaan sejak penangkapan hingga penahanan Rahmadi di Mapolda Sumut, bahkan menguras isi rekening korban. Harusnya ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), bukan hanya demosi," katanya dengan nada kecewa.

Ronald menambahkan, akibat tindakan tersebut, Rahmadi harus menjalani hukuman 9 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

"Dimana rasa keadilan itu? Kompol Dedi hanya didemosi 3 tahun, sementara Rahmadi harus menjalani 9 tahun penjara karena perbuatan yang diduga direkayasa. Ini jelas melanggar hak asasi manusia," imbuhnya.

Ia menilai, keputusan ini menciptakan preseden buruk bagi lembaga kepolisian dan dunia peradilan di Indonesia.

"Putusan ini sangat mengecewakan. Bagaimana publik bisa percaya pada sistem penegakan hukum kalau pelanggaran seberat itu hanya berujung demosi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, diperiksa Bid Propam atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penangkapan Rahmadi, warga Tanjungbalai, pada Maret 2025.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan dalam proses penangkapan sempat beredar luas di media sosial dan menuai kecaman publik.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
komentar
beritaTerbaru