Bentrok di Tapteng: Mobil Patroli Polisi Kawal Pendemo Sempat Dihadang
Tapteng(harianSIB.com)Aksi demontrasi di Tapteng yang ricuh menyita perhatian publik. Banyak pertanyaan dari pembaca berita seolah ingin men
Medan(harianSIB.com)
Polda Sumatera Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) menjatuhkan sanksi demosi selama 3 tahun kepada Kompol Dedi Kurniawan dalam sidang kode etik yang digelar, Rabu (29/10/2025).
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi harianSIB.com.
"Sidang Kompol Dedi Kurniawan diputus demosi 3 tahun. Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," ujar AKBP Siti Rohani.
Sementara itu, pengacara Rahmadi, yakni Ronald M. Siahaan, SH, MH, menyatakan kekecewaannya atas hasil putusan tersebut.
Baca Juga:"Putusan demosi 3 tahun merupakan putusan yang paling buruk dari majelis kode etik yang juga buruk," tegasnya.
Menurut Ronald, sikap kekecewaannya didasari atas serangkaian tindakan yang dinilai mencederai keadilan dan mencoreng integritas penegak hukum.
"Kompol Dedi telah merekayasa kasus narkoba dengan barang bukti yang dibawa sendiri, melakukan penganiayaan sejak penangkapan hingga penahanan Rahmadi di Mapolda Sumut, bahkan menguras isi rekening korban. Harusnya ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), bukan hanya demosi," katanya dengan nada kecewa.
Ronald menambahkan, akibat tindakan tersebut, Rahmadi harus menjalani hukuman 9 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
"Dimana rasa keadilan itu? Kompol Dedi hanya didemosi 3 tahun, sementara Rahmadi harus menjalani 9 tahun penjara karena perbuatan yang diduga direkayasa. Ini jelas melanggar hak asasi manusia," imbuhnya.
Ia menilai, keputusan ini menciptakan preseden buruk bagi lembaga kepolisian dan dunia peradilan di Indonesia.
"Putusan ini sangat mengecewakan. Bagaimana publik bisa percaya pada sistem penegakan hukum kalau pelanggaran seberat itu hanya berujung demosi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, diperiksa Bid Propam atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penangkapan Rahmadi, warga Tanjungbalai, pada Maret 2025.
Rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan dalam proses penangkapan sempat beredar luas di media sosial dan menuai kecaman publik.(**)
Tapteng(harianSIB.com)Aksi demontrasi di Tapteng yang ricuh menyita perhatian publik. Banyak pertanyaan dari pembaca berita seolah ingin men
Lubukpakam(harianSIB.com)Adanya penundaan di hari yang sama untuk penyerahan SK (Surat Keputusan) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pematangsiantar(harianSIB.com)Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar kembali turun ke lapangan melaksanakan patroli malam, J
Medan(harianSIB.com)Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Salmon Sumihar Sagala, meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas Cq Di
Simalungun(harianSIB.com)Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto meresmikan Sentra Pelayanan Pemenuhan
Medan(harianSIB.com)Ketua DPW Komando Bela Tanah Air (Kombat) Sumut Ricky Anthony menebar 100 kader militannya untuk melindungi korban kasu
Medan(harianSIB.com)Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, bersama Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, serta Dandi
(harianSIB.com)Jika tanah bisa bersuara, lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) di Sumatera Utara akan menjerit
Jakarta(harianSIB.com)Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, mengatakan bahwa kinerja Danantara baru dapat dievaluasi dala
Pematangsiantar(harianSIB.com)Sebanyak 308 siswa Kelas XII SMA Swasta RK Budi Mulia Pematangsiantar siap mengikuti Tes Kemampuan Akademik (T
Jakarta(harianSIB.com)Kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sempat menyeret nama Thomas Trikasih Lembong a
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 500 orang narapidana di Indonesia menunggu eksekusi hukuman mati. Demikian diungkapkan Kementerian Hukum.Dire