Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Gugatan Lahan Eks HGU PTPN II Siap Disidangkan di PN Medan

Donna Hutagalung - Kamis, 30 Oktober 2025 14:40 WIB
698 view
Gugatan Lahan Eks HGU PTPN II Siap Disidangkan di PN Medan
Foto: Dok/Int
Property yang berdiri di atas lahan eks HGU PTPN II

Franjul menegaskan, kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan berupaya memperjuangkan agar tanah negara tidak diperjualbelikan demi keuntungan pribadi atau kelompok.

"Klien kami justru mendukung penegakan hukum pidana yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Kejati Sumut. Gugatan ini hadir untuk meluruskan sejarah," ujarnya.

Sementara itu, Famati Gulo menjelaskan, kasus ini berjalan di dua jalur. Di satu sisi, Kejati Sumut tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I kepada PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional yang dinilai merugikan negara. Di sisi lain, gugatan Iskandar membuka pintu keadilan perdata bagi masyarakat penggarap yang selama puluhan tahun hidup tanpa kepastian hukum di atas tanah eks HGU.

"Melalui pengadilan perdata, kami ingin menegaskan bahwa rakyat tidak bisa terus disingkirkan. Mereka berhak atas redistribusi tanah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), bukan dijadikan korban permainan bisnis," tegas Famati.

Ia menambahkan, hasil audit BPK selama dua dekade terakhir memperkuat argumentasi pihak penggugat. Tahun 2008, BPK menemukan 2.150 hektare lahan dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum. Tahun 2016, terdapat penyewaan 1.500 hektare tanpa izin dengan potensi kerugian Rp1,8 triliun. Tahun 2021, tercatat 1.243 hektare tanah aktif dibiarkan telantar. Dan pada 2023, pengalihan tanah ke pengembang tanpa tender diduga menimbulkan kerugian hingga Rp3,4 triliun per tahun.

"Temuan beruntun ini menunjukkan masalah lahan PTPN II bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari struktur korupsi yang sistemik, menjerat aset negara menjadi komoditas pribadi," jelas Famati.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
komentar
beritaTerbaru