Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025

Putusan Sela Sidang Perkara Penyerobotan Tanah di PN Lubukpakam Berlanjut, Alimusa: Semoga Majelis Hakim Mengedepankan Keadilan

Tumpal Manik - Kamis, 30 Oktober 2025 20:34 WIB
103 view
Putusan Sela Sidang Perkara Penyerobotan Tanah di PN Lubukpakam Berlanjut, Alimusa: Semoga Majelis Hakim Mengedepankan Keadilan
Foto: harianSIB.com/Dok
PN Lubukpakam

Medan(harianSIB.com)

Sidang lanjutan penyerobotan tanah milik Herlina Sinuji di PN Lubuk dengan Nomor: 174/Pdt.G/2025/PN Lbp berlanjut usai putusan sela disampaikan melaluì ecourt, Kamis (30/10/2025).

Pada putusan sela tersebut dinyatakan, menolak eksepsi Tergugat II, PT UG mengenai kompetensi bbsolut, menyatakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang untuk

memeriksa dan mengadili perkara ini.

Baca Juga:
"Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," seperti terulis di putusan sela tersebut yang diketahui Hendrawan Nainggolan, sebagai Hakim Ketua, David Sidik H. Simaremare, dan T. Latiful, masing-masing sebagai hakim anggota.

Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum Herlina Sinuhaji, Alimusa S.M. Siregar memberikan apresiasi kepada majelis hakim.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Putusan Sela, PN Kisaran Bebaskan Terdakwa Dugaan Penyelundupan Balpres di Batubara
Hari Ini Hakim Bacakan Putusan Sela, Setya Novanto Diperiksa KPK
MK Tolak Keluarkan Putusan Sela, Pansus Angket KPK Tetap Lanjut
Sidang Putusan Sela Kasus Sabu 270 Kg Ditunda
Menkum: Putusan Sela PTUN Memberi Ketidakpastian Posisi Golkar di Pilkada
Putusan Sela PTUN Diserahkan ke Pimpinan DPR
komentar
beritaTerbaru