Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

DPRD Deliserdang Minta ATR/BPN Selesaikan Hak Atas Tanah Masyarakat 93 Ha di Sampali

Lisbon Situmorang - Jumat, 31 Oktober 2025 20:45 WIB
902 view
DPRD Deliserdang Minta ATR/BPN Selesaikan Hak Atas Tanah Masyarakat 93 Ha di Sampali
Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang
Ketua Komisi 1 DPRD dan Rakhmadsyah (tengah) foto bersama dengan perwakilan Marwali 21, usai RDP, Jumat (31/10/2025) sore, di Lubukpakam.

Sebelumnya, tanah itu merupakan Tanah Adat Melayu Tanjung Mulia Mabar dibawah naungan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), dan saat ini tanah itu ditempati 500 KK (Kepala Keluarga), namun kepemilikan tanah itu sekira 90 persen sudah ditempati pendatang luar sejak tahun 2001.

Pada akhir RDP, Merry Alfrida mengatakan agar pada saat RDP yang dilaksanakan DPRD Sumut yang direncanakan November 2025, pihak ATR/BPN bisa menunjukkan alat bukti terkait status tanah masyarakat yang sudah merupakan putusan Kasasi. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kantor ATR/BPN Simalungun Siapkan 12,472 Sertifikat Tanah
Pelantikan PAW Empat Anggota DPRD Deliserdang Hanya Dihadiri 17 Anggota
Timur Sitepu akan Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Deliserdang
Anggota DPRD Deliserdang Minta Pulihkan Nama Baik Aiptu Jaminta Ketaren
Pengerjaan Paving Blok di Desa Birubiru Disorot Anggota DPRD Deliserdang
Anggota DPRD Deliserdang Minta Pemkab Jangan Terus Menunda
komentar
beritaTerbaru