Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Desember 2025

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025

Jekson Turnip - Minggu, 02 November 2025 20:59 WIB
721 view
Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025
Foto: Dok/Diskominfostan Deliserdang
Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan menyalam Bidan Farida, disaksikan Gubernur Sumut, Bobby M Nasution, di Medan, Minggu (2/11/2025).

"Saya dan pak Lom Lom komit untuk terus membenahi birokrasi di Deliserdang, birokrasi yang transparan dan akuntabel kami genjot hingga ke bawah, sehingga tidak ada lagi yang namanya pungli atau sebagainya. Namun tentu proses dan kebijakan itu belum berjalan maksimal karena belum sampe 9 bulan kami menjabat," Ucapnya.

Asri yang juga seorang dokter memiliki visi misi Deliserdang Sehat. Ia pun terus berkomitmen untuk membenahi birokrasi yang lebih baik lagi ke depan.

"Saya tekankan, Deliserdang harus zero pungli, tidak lagi zamannya pungli dan saya minta seluruh OPD dan pemangku kepentingan lainnya mendukung. Sehingga layanan kepada masyarakat maksimal," tegasnya.

Terkhusus untuk Farida Deliana Purba, ia menyampaikan pemerintah daerah akan mengusulkan pelaksanaan ujian remedial bagi seluruh peserta yang belum memenuhi ambang batas kelulusan. Diketahui dari 81 peserta ujian penyesuaian pangkat, 58 peserta dinyatakan tidak lulus ambang batas yang ditetapkan.

"Kita akan ajukan usulan remedial bagi seluruh ASN yang dinyatakan tidak lulus. Tanggal 6 November mudah-mudahan sudah bisa dilaksanakan," katanya.

Diketahui sebelumnya salah seorang ASN di Deli Serdang sempat viral, karena menyebut dirinya telah mengikuti ujian dinas namun gagal naik pangkat karena dugaan pungli. Padahal, nyatanya kegagalan dirinya naik pangkat karena tidak terpenuhinya minimal standar kelulusan yang ditetapkan BKN.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 450.a Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Kelulusan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang Tahun 2025, peserta ujian harus memenuhi nilai ambang batas yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75, TKT: 62, TSI: 52, dan TKP: 25. Sementara nilai yang diperoleh Farida adalah TWK 75, TKT 85, TSI 55, dan TKP 10, sehingga tidak memenuhi syarat kelulusan pada aspek TKP. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
348 Orang THL Pemko Diminta Jauhi Pungli
15 Kali Beraksi Pelaku Pungli Modus ‟Tim Anti Begal‟ Ditembak
Massa Aliansi Anti Korupsi Unjuk Rasa Soroti Dugaan Pungli di SMAN 2 Padangsidimpuan
Tim Supervisi Kemenko Polhukam RI Minta Tim Saber Pungli Langkat Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Kapendam dan Dandim 0201/BS Naik Pangkat
Preman Pungli Beraksi di Persimpangan Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru