Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026
Edwin Sugesti Nasution:

Mengurus Izin PBG Harus Ada Dulu Sertifikat Keselamatan Kebakaran

*Pansus Damkar Siapkan Pasal Sanksi Pidana
Horas Pasaribu - Senin, 03 November 2025 19:43 WIB
488 view
Mengurus Izin PBG Harus Ada Dulu Sertifikat Keselamatan Kebakaran
Foto : Dok
Edwin Sugesti Nasution

Anggota Komisi 4 ini menerangkan, setiap gedung harus memiliki alat pemadam kebakaran seperti tandon, racun api, hidran dan lainnya. Kelengkapan tersebut harus disertifikatkan sebagai ketentuan sebuah gedung memiliki alat keselamatan kebakaran.

Dalam pasal Ranperda ini juga kata Edwin akan menjadi syarat bagi warga yang mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik gedung tersebut harus sudah mengurus sertifikat keselamatan kebakaran.

"Pihak Dinas Perkim Citaru Kota Medan harus mematuhi ketentuan ini, warga yang akan mendirikan bangunan dan mengurus izin PBG, harus ada dulu sertifikat keselamatan pemadam kebakaran barulah diterbitkan izin PBGnya," tegas Edwin. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dr Lily: Pasal Larangan Merokok di Kampus Akan Dimasukkan Dalam Perda KTR
Mobil Damkar Medan Banyak Jadi Rongsokan, DPRD Medan Minta Supaya Dilelang
DPRD Sergai Sahkan Ranperda Hari Jadi dan Lambang Daerah
Banmus DPRD Simalungun Bahas 3 Agenda Rapat Oktober
DPRD Simalungun Setujui Ranperda P-APBD TA 2025 Rp 2.900 Triliun Lebih
Sanksi Pidana Merokok Sembarangan Dihapus, Sanksi Administratif Cuma Rp 20 Ribu
komentar
beritaTerbaru