Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026
Edwin Sugesti Nasution:

Mengurus Izin PBG Harus Ada Dulu Sertifikat Keselamatan Kebakaran

*Pansus Damkar Siapkan Pasal Sanksi Pidana
Horas Pasaribu - Senin, 03 November 2025 19:43 WIB
486 view
Mengurus Izin PBG Harus Ada Dulu Sertifikat Keselamatan Kebakaran
Foto : Dok
Edwin Sugesti Nasution

Medan(harianSIB.com)

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan tentang Pemadam Kebakaran (Damkar) sudah membahas pasal per pasal pada draf Ranperda. Kunjungan ke gedung-gedung milik pemerintah maupun swasta sudah dilakukan. Pembahasan Ranperda sudah memasuki tahap akhir dan akan segera diparipurnakan.

Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution, SE.MM mengatakan, sebenarnya Pansus sudah rampung, tapi masih ada pasal terkait sanksi yang belum putus. Pansus menyerahkan penetapan pasal sanksi kepada Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) dan Bagian Hukum Pemko Medan.

Edwin mengatakan, pihak dari Pemko yakni Dinas PKP dan Bagian Hukum menyarankan agar pasal sanksi tidak dimasukkan. Tapi dari beberapa kali studi banding ke Jakarta, Banding dan beberapa kota lainnya yang memiliki pasal sanksi pada Perda Damkar, ada sanksi diterapkan.

Sanksi yang dikenakan kata Edwin Sugesti adalah sanksi pidana bagi pemilik bangunan yang tidak memenuhi alat pemadam kebakaran sesuai yang diaturkan dalam Perda. Sanksi pidana akan diterapkan karena, jika pemilik bangunan abai terhadap keselamatan gedung akan membahayakan banyak jiwa jika terjadi kebakaran.

Baca Juga:
Sanksi lainnya lainnya kata politisi PAN ini adalah penghentian aktivitas di dalam gedung jika manajemen gedung tidak memiliki sertifikat. Meski sanksi itu akan menjadi dilema bagi instansi pemerintahan, tapi menurut Edwin Sugesti, pemerintah harus memberi contoh yang baik dalam penegakan Perda.

"Terlebih lagi, Ranperda Damkar ini diusulkan oleh Pemko Medan, maka harus menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam memenuhi peralatan Damkar untuk gedung," tuturnya.

Anggota Komisi 4 ini menerangkan, setiap gedung harus memiliki alat pemadam kebakaran seperti tandon, racun api, hidran dan lainnya. Kelengkapan tersebut harus disertifikatkan sebagai ketentuan sebuah gedung memiliki alat keselamatan kebakaran.

Dalam pasal Ranperda ini juga kata Edwin akan menjadi syarat bagi warga yang mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik gedung tersebut harus sudah mengurus sertifikat keselamatan kebakaran.

"Pihak Dinas Perkim Citaru Kota Medan harus mematuhi ketentuan ini, warga yang akan mendirikan bangunan dan mengurus izin PBG, harus ada dulu sertifikat keselamatan pemadam kebakaran barulah diterbitkan izin PBGnya," tegas Edwin. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dr Lily: Pasal Larangan Merokok di Kampus Akan Dimasukkan Dalam Perda KTR
Mobil Damkar Medan Banyak Jadi Rongsokan, DPRD Medan Minta Supaya Dilelang
DPRD Sergai Sahkan Ranperda Hari Jadi dan Lambang Daerah
Banmus DPRD Simalungun Bahas 3 Agenda Rapat Oktober
DPRD Simalungun Setujui Ranperda P-APBD TA 2025 Rp 2.900 Triliun Lebih
Sanksi Pidana Merokok Sembarangan Dihapus, Sanksi Administratif Cuma Rp 20 Ribu
komentar
beritaTerbaru