Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Polda Sumut Dalami Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah di Patumbak

Tumpal Manik - Rabu, 05 November 2025 20:38 WIB
297 view
Polda Sumut Dalami Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah di Patumbak
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
Polda Sumut

"Jawaban dari pihak PT UG selaku tergugat menunjukkan dengan jelas bahwa baik notaris maupun perusahaan tersebut telah lalai dalam menerapkan asas kehati-hatian (Prudential Principle) dan asas Nemo Plus Juris Ad Adilum Transferre Potest Quam Ipse Habet, yakni seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi apa yang ia miliki," jelasnya.

Ia menambahkan, peran notaris sebagai saksi merupakan ranah yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak PT UG.

Menurut Alimusa, pihaknya menduga proses penyerobotan tanah tersebut merupakan hasil rekayasa perusahaan.

"Menurut dugaan kami, ini adalah rekayasa PT UG yang akan kami buktikan pada persidangan pembuktian, Kamis (13/11/2025) mendatang. Kami juga telah menemukan fakta baru terkait dugaan rekayasa atas hilangnya hak kepemilikan tanah klien kami," tandasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru