Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 November 2025

Terkait Dugaan Korupsi, Jaksa Tahan Analis Kredit Bank Sumut

Martohap Simarsoit - Senin, 10 November 2025 21:40 WIB
184 view
Terkait Dugaan Korupsi, Jaksa Tahan Analis Kredit Bank Sumut
Foto:dok/Penkum Kejatisu
Tersangka korupsi saat digiring petugas Kejati Sumut untuk ditahan di Rutan, Senin (10/11/2025)

Medan (harianSIB.com)

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, menetapkan LPL (Lufti Putra Lesmana) sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi di Bank Sumut, Senin (10/11/2025) malam.

Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangan tertulis kepada media via WA, Senin (10/11/2025) malam, penyidik menetapkan LPL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur "CV HA Group" pada PT Bank Sumut tahun 2012.

Disebutkan, dalam kasus tersebut tersangka LPL adalah selaku Analis Kredit pada Bank Sumut kantor cabang pembantu (KCP) Krakatau.

Penahanan terhadap tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak pihak terkait.

Baca Juga:
"Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya menetapkan status IPL sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025," ujar Plh Kasi Penkum.

Dia menjelaskan, dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka IPL pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit.

Tersangka juga diduga melakukan pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/ 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

"Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp.3.000.000.000. Dan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan Rp.2.290.469.309," ujarnya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah ke dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk percepatan proses hukum dan tindak lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sejak 10 Nopember 2025 di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Korupsi Promosi Jabatan
PDNI Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Kasus Topan Ginting
Pekan Depan, Adik JK Dipanggil Polri dalam Kasus PLTU Kalbar
Lewat "Ngobrol Antikorupsi", KPK Dorong Masyarakat Taput Jadi Pengawas Pembangunan
Eks Menteri Juliari Batubara Diperiksa KPK di Lapas Tangerang
Kajati Sumut Lantik 22 Pejabat Baru, Tegaskan Integritas dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
komentar
beritaTerbaru