Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Kejanggalan Penangkapan Rahmadi

Tumpal Manik - Selasa, 11 November 2025 22:41 WIB
115 view
Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Kejanggalan Penangkapan Rahmadi
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
Polda Sumut

Dikatakannya, penyidik gagal menjaga jarak profesional dan cenderung membenarkan kekerasan oknum aparat.

Menurut Ronald, tindakan Kompol Dedi saat penangkapan di Tanjungbalai pada 3 Maret 2025 melanggar SOP dan prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

"Penangkapan tanpa dasar hukum jelas adalah pelanggaran serius terhadap due process of law. Begitu kekerasan dianggap lumrah, negara hukum sedang dikorbankan," tegas Ronald.

Ia juga merasa ada upaya menutup-nutupi pelanggaran. Padahal, Bidpropam Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi demosi tiga tahun terhadap Kompol Dedi.

"Kalau tak ada pelanggaran, kenapa ada sanksi? Ini bukti inkonsistensi," katanya.

Tim kuasa hukum Rahmadi mendesak Kapolda Sumut mengevaluasi penyidik yang menangani perkara ini dan dia berencana melapor ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM dan pihak terkait lainnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru