Pemprov Sumut Siapkan Pembayaran Nontunai Sekali Bayar untuk Penumpang BRT Mebidang
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan sistem pembayaran nontunai sekali bayar bagi penumpang B
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Wassidik melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan kejanggalan dan penganiayaan saat penangkapan Rahmadi yang dilakukan Kompol Dedi K, Senin (10/11/2025) di Mapolda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi terkait gelar khusus mengatakan hal itu untuk mengakomodir pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan pihak Rahmadi.
"Gelar khusus yang dilakukan sebagai tindak lanjut Dumas yang disampaikan pihak Rahmadi terkait kejanggalan penangkapan yang dilakukan Kompol Dedi," ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Disebutnya, permohonan gelar perkara khusus merupakan hal yang wajar.
"Sah-sah saja dimohonkan Dumas gelar perkara khusus tersebut," ucapnya.
Sementara, tim kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan menilai penyidik Polda Sumut tidak netral dalam menangani laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Kompol Dedi.
Dikatakannya, penyidik gagal menjaga jarak profesional dan cenderung membenarkan kekerasan oknum aparat.
Menurut Ronald, tindakan Kompol Dedi saat penangkapan di Tanjungbalai pada 3 Maret 2025 melanggar SOP dan prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
"Penangkapan tanpa dasar hukum jelas adalah pelanggaran serius terhadap due process of law. Begitu kekerasan dianggap lumrah, negara hukum sedang dikorbankan," tegas Ronald.
Ia juga merasa ada upaya menutup-nutupi pelanggaran. Padahal, Bidpropam Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi demosi tiga tahun terhadap Kompol Dedi.
"Kalau tak ada pelanggaran, kenapa ada sanksi? Ini bukti inkonsistensi," katanya.
Tim kuasa hukum Rahmadi mendesak Kapolda Sumut mengevaluasi penyidik yang menangani perkara ini dan dia berencana melapor ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM dan pihak terkait lainnya.
"Kami tak mencari sensasi. Kami ingin memastikan tak ada aparat kebal hukum," ucapnya.
Terpisah, kuasa hukum Kompol Dedi Kurniawan, Hans Silalahi, bersikukuh kliennya tak bersalah.
"Semua sesuai SOP. Mereka sudah dua kali kalah praperadilan," sebutnya.
Saat ditanya soal sanksi demosi 3 tahun yang dijatuhkan kepada Kompol Dedi, ia menjawab hal yang lumrah.
"Biasa itu," jawab Hans sembari menambahkan, pihaknya sudah mengajukan banding.
Diketahui sebelumnya, Rahmadi ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Tanjungbalai. Polisi menyebut menemukan narkotika, tapi keluarga menuding ada penyiksaan dan pelanggaran prosedur.
Praperadilan yang diajukan pada April 2025 ditolak, dan perkara berlanjut ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Pada 30 Oktober 2025, majelis hakim PN Tanjungbalai memvonis Rahmadi lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, sembilan tahun.
Namun, sehari sebelumnya, Kompol Dedi telah dinyatakan bersalah oleh Bid Propam dan dijatuhi demosi 3 tahun. (*)
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan sistem pembayaran nontunai sekali bayar bagi penumpang B
Medan(harianSIB.com)Aksi pencurian kaca spion mobil yang terparkir di depan rumah warga di Jalan AR Hakim Gang Bakung Blok Tunjong, Keluraha
Sidikalang(harianSIB.com)Satu unit rumah terbakar di Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Seorang Balita laki laki terjebak d
Medan(harianSIB.com)Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mencatat 27 kasus influenza A (super flu) berdasarkan pemeriksaan melalui
Medan(harianSIB.com)Rupiah akhirnya berbalik menguat tipis setelah sempat tertekan pada perdagangan Jumat pagi (25/9/2026). Rupiah ditutup d
Tapteng(harianSIB.com)Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapanuli Tengah resmi menyusun dan akan menerapkan Muatan Lokal Tanggap Darurat Be
Namorambe(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang mulai mengembangkan budidaya bawang merah di Kecamatan Namorambe. Penanaman perdana
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Beny (40), warga Kompleks B Indah, kawasan Tanjungmorawa Indah, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjung
Medan(harianSIB.com)Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (PLN UID Sumut) menggelar orientasi dan pengukuhan pe
Medan(harianSIB.com)Sebanyak 597 mahasiswa baru Universitas Methodist Indonesia (UMI) mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Ma
Nias(harianSIB.com)DPRD Kabupaten Nias menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Da
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, menerima 31 sertifikat tanah aset milik Pemko Tanjungbalai dari Badan P