Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Kejanggalan Penangkapan Rahmadi

Tumpal Manik - Selasa, 11 November 2025 22:41 WIB
113 view
Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Kejanggalan Penangkapan Rahmadi
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
Polda Sumut

Praperadilan yang diajukan pada April 2025 ditolak, dan perkara berlanjut ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Pada 30 Oktober 2025, majelis hakim PN Tanjungbalai memvonis Rahmadi lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, sembilan tahun.

Namun, sehari sebelumnya, Kompol Dedi telah dinyatakan bersalah oleh Bid Propam dan dijatuhi demosi 3 tahun. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru