Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Kejanggalan Penangkapan Rahmadi

Tumpal Manik - Selasa, 11 November 2025 22:41 WIB
111 view
Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Kejanggalan Penangkapan Rahmadi
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
Polda Sumut

Medan (harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Wassidik melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan kejanggalan dan penganiayaan saat penangkapan Rahmadi yang dilakukan Kompol Dedi K, Senin (10/11/2025) di Mapolda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi terkait gelar khusus mengatakan hal itu untuk mengakomodir pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan pihak Rahmadi.

"Gelar khusus yang dilakukan sebagai tindak lanjut Dumas yang disampaikan pihak Rahmadi terkait kejanggalan penangkapan yang dilakukan Kompol Dedi," ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Disebutnya, permohonan gelar perkara khusus merupakan hal yang wajar.

"Sah-sah saja dimohonkan Dumas gelar perkara khusus tersebut," ucapnya.

Sementara, tim kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan menilai penyidik Polda Sumut tidak netral dalam menangani laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Kompol Dedi.

Dikatakannya, penyidik gagal menjaga jarak profesional dan cenderung membenarkan kekerasan oknum aparat.

Menurut Ronald, tindakan Kompol Dedi saat penangkapan di Tanjungbalai pada 3 Maret 2025 melanggar SOP dan prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

"Penangkapan tanpa dasar hukum jelas adalah pelanggaran serius terhadap due process of law. Begitu kekerasan dianggap lumrah, negara hukum sedang dikorbankan," tegas Ronald.

Ia juga merasa ada upaya menutup-nutupi pelanggaran. Padahal, Bidpropam Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi demosi tiga tahun terhadap Kompol Dedi.

"Kalau tak ada pelanggaran, kenapa ada sanksi? Ini bukti inkonsistensi," katanya.

Tim kuasa hukum Rahmadi mendesak Kapolda Sumut mengevaluasi penyidik yang menangani perkara ini dan dia berencana melapor ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM dan pihak terkait lainnya.

"Kami tak mencari sensasi. Kami ingin memastikan tak ada aparat kebal hukum," ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum Kompol Dedi Kurniawan, Hans Silalahi, bersikukuh kliennya tak bersalah.

"Semua sesuai SOP. Mereka sudah dua kali kalah praperadilan," sebutnya.

Saat ditanya soal sanksi demosi 3 tahun yang dijatuhkan kepada Kompol Dedi, ia menjawab hal yang lumrah.

"Biasa itu," jawab Hans sembari menambahkan, pihaknya sudah mengajukan banding.

Diketahui sebelumnya, Rahmadi ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Tanjungbalai. Polisi menyebut menemukan narkotika, tapi keluarga menuding ada penyiksaan dan pelanggaran prosedur.

Praperadilan yang diajukan pada April 2025 ditolak, dan perkara berlanjut ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Pada 30 Oktober 2025, majelis hakim PN Tanjungbalai memvonis Rahmadi lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, sembilan tahun.

Namun, sehari sebelumnya, Kompol Dedi telah dinyatakan bersalah oleh Bid Propam dan dijatuhi demosi 3 tahun. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru