Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

Bongkar Jaringan Mafia Tanah Eks HGU PTPN II, Ini Rekomendasi IAW untuk Kejati Sumut

Donna Hutagalung - Rabu, 12 November 2025 09:25 WIB
980 view
Bongkar Jaringan Mafia Tanah Eks HGU PTPN II, Ini Rekomendasi IAW untuk Kejati Sumut
Foto: harianSIB.com/Dok
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Temuan BPK

Iskandar mengungkapkan, Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan praktik serupa telah berlangsung selama puluhan tahun. Tahun 2008 BPK menemukan 2.150 hektare lahan PTPN II dikuasai pihak ketiga secara ilegal. Tahun 2016 ditemukan 1.500 hektare lahan disewakan tanpa izin, dengan potensi kerugian mencapai Rp 1,8 triliun.

Kemudian, tahun 2021 sebanyak 1.243 hektare dibiarkan mangkrak sehingga menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan, tahun 2023 BPK mencatat adanya pengalihan tanah tanpa tender dan transparansi dengan potensi kerugian hingga Rp 3,4 triliun per tahun.

"Setiap kali manajemen berganti, selalu muncul 'warisan masalah' baru. Seolah perusahaan negara ini diciptakan untuk kehilangan asetnya sendiri," ujar Iskandar.

Baca Juga:
Salah satu contoh mencolok terjadi pada Persil 53. Pada 21 Maret 2022, PTPN II menjual sebidang tanah kepada Hasanul seharga Rp 1,19 miliar. Hanya 37 hari kemudian, tanah itu kembali berpindah tangan kepada Raden seharga Rp 1,197 miliar.

"Nama notaris dan saksi sama, serta waktu transaksi yang terlalu singkat, memunculkan dugaan adanya "pencucian hukum" atas aset negara," katanya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru