Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Bongkar Jaringan Mafia Tanah Eks HGU PTPN II, Ini Rekomendasi IAW untuk Kejati Sumut

Donna Hutagalung - Rabu, 12 November 2025 09:25 WIB
202 view
Bongkar Jaringan Mafia Tanah Eks HGU PTPN II, Ini Rekomendasi IAW untuk Kejati Sumut
Foto: harianSIB.com/Dok
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Tragedi Mulio Rejo

Kisah paling memilukan terjadi di Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Sebanyak 95 keluarga petani telah menggarap tanah seluas 65 hektare berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 593 Tahun 1985. Namun pada tahun 2011, lahan mereka dibakar oleh aparat PTPN II Kebun Sei Semayang dengan alasan menempati HGU No. 109. Padahal, sertifikat tersebut diduga cacat hukum.

Karena, kata Iskandar, tidak ada rekomendasi Menteri Agraria untuk HGU di atas 200 hektare. Tidak ada bukti pembayaran pemasukan ke kas negara dan elanggar ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata jo. Pasal 164 Permen ATR No. 3/1997.

"Sejak saat itu, warga berjuang lewat jalur hukum. Gubernur Sumut sempat membentuk Tim Rekonstruksi Sengketa Lahan pada 2012, namun tak membuahkan hasil.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru