Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Bongkar Jaringan Mafia Tanah Eks HGU PTPN II, Ini Rekomendasi IAW untuk Kejati Sumut

Donna Hutagalung - Rabu, 12 November 2025 09:25 WIB
201 view
Bongkar Jaringan Mafia Tanah Eks HGU PTPN II, Ini Rekomendasi IAW untuk Kejati Sumut
Foto: harianSIB.com/Dok
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Baca Juga:
Pada 8 Juli 2025, Pengadilan TUN Sumut memerintahkan pengukuran dan penetapan batas tanah melalui Putusan No. 20/PTS/KIP-SU-VV-2025. Meski demikian, hingga kini putusan itu belum dieksekusi," jelasnya.

Akibat konflik tersebut, lanjutnya, banyak keluarga kehilangan mata pencaharian, anak-anak putus sekolah dan sebagian warga meninggal dunia tanpa sempat melihat tanah mereka kembali.

IAW mencatat sedikitnya ada lima lokasi utama yang menjadi fokus penyelidikan publik dan potensi perkara hukum di Kejati Sumut yaitu, Tanjung Morawa 553 hektare dijual ke pengembang, padahal termasuk area prioritas redistribusi TORA. Helvetia 320 hektare berubah menjadi kawasan komersial tanpa izin pelepasan. Mulio Rejo 65 hektare digusur dengan dalih HGU. Deli Tua 400 hektare masuk dalam "kerjasama operasi" terselubung. Patumbak 200 hektare dilepas dengan modus mirip kasus Persil 53.

"Totalnya, lebih dari 2.000 hektare tanah negara kini berada di bawah penguasaan ilegal," sebutya.

Untuk itu, IAW mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengambil langkah hukum strategis dan berlapis. Beberapa di antaranya: melakukan audit forensik menyeluruh terhadap seluruh transaksi tanah sejak 2000. Memverifikasi keabsahan seluruh sertifikat HGU, termasuk Nomor 109 yang bermasalah. Menjamin perlindungan saksi dan korban agar berani memberikan kesaksian. Berkoordinasi dengan Kejagung dan KPK bila ditemukan indikasi korupsi lintas lembaga.

Langkah ini, menurut IAW, bukan hanya penyelamatan aset negara, tetapi juga pembuktian bahwa hukum bisa lebih kuat dari jaringan mafia tanah.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru