Mr X Ditemukan Setengah Terendam di Parit Perkebunan PT Socfindo Sergai
Sergai(harianSIB.com)Seorang pria tanpa identitas atau Mr X ditemukan dalam kondisi lemas dan tidak sadarkan diri di aliran parit batas perk
Medan(harianSIB.com)
Perusahaan perkebunan negara, PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), yang semestinya mengelola tanah untuk kemakmuran rakyat, kini disorot karena dugaan penyimpangan pengelolaan lahan berskala besar. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyebut PTPN II telah berubah menjadi "tuan tanah baru" di atas penderitaan rakyat.
"Dulu tanah-tanah di Deli, Binjai, Langkat dan Serdang adalah jantung perkebunan kolonial Belanda. Setelah nasionalisasi tahun 1958, semuanya seharusnya kembali menjadi milik negara. Namun kini, dari sekitar 250 ribu hektare lahan yang dulu tercatat, hanya sekitar 7.200 hektare yang masih berstatus HGU aktif atas nama PTPN II," ungkap Iskandar.
Pertanyaan besar pun muncul, ke mana hilangnya ratusan ribu hektare tanah negara itu? Menurut catatan IAW, selama berganti-ganti kepemimpinan dan rezim, pola penyimpangan yang sama terus berulang, yakni jual-beli hukum dan kekerasan terhadap rakyat.
Dalam banyak kasus, lanjutnya, transaksi tanah diduga telah diskenariokan. Nama notaris, saksi, dan pola penjualan tanah selalu berulang dengan harga yang janggal dan waktu transaksi sangat cepat, bahkan hanya hitungan hari.
Baca Juga:Sementara di sisi lain, aparat perusahaan kerap menggunakan kekerasan terhadap warga yang mempertahankan lahan garapan. Ada laporan rumah warga dibakar, petani diintimidasi dan kebun dirusak dengan alasan tanah tersebut merupakan wilayah HGU, padahal keabsahan sertifikat HGU itu sendiri kerap dipertanyakan.
Temuan BPK
Iskandar mengungkapkan, Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan praktik serupa telah berlangsung selama puluhan tahun. Tahun 2008 BPK menemukan 2.150 hektare lahan PTPN II dikuasai pihak ketiga secara ilegal. Tahun 2016 ditemukan 1.500 hektare lahan disewakan tanpa izin, dengan potensi kerugian mencapai Rp 1,8 triliun.
Kemudian, tahun 2021 sebanyak 1.243 hektare dibiarkan mangkrak sehingga menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan, tahun 2023 BPK mencatat adanya pengalihan tanah tanpa tender dan transparansi dengan potensi kerugian hingga Rp 3,4 triliun per tahun.
"Setiap kali manajemen berganti, selalu muncul 'warisan masalah' baru. Seolah perusahaan negara ini diciptakan untuk kehilangan asetnya sendiri," ujar Iskandar.
Baca Juga:Salah satu contoh mencolok terjadi pada Persil 53. Pada 21 Maret 2022, PTPN II menjual sebidang tanah kepada Hasanul seharga Rp 1,19 miliar. Hanya 37 hari kemudian, tanah itu kembali berpindah tangan kepada Raden seharga Rp 1,197 miliar.
"Nama notaris dan saksi sama, serta waktu transaksi yang terlalu singkat, memunculkan dugaan adanya "pencucian hukum" atas aset negara," katanya.
Tragedi Mulio Rejo
Kisah paling memilukan terjadi di Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Sebanyak 95 keluarga petani telah menggarap tanah seluas 65 hektare berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 593 Tahun 1985. Namun pada tahun 2011, lahan mereka dibakar oleh aparat PTPN II Kebun Sei Semayang dengan alasan menempati HGU No. 109. Padahal, sertifikat tersebut diduga cacat hukum.
Karena, kata Iskandar, tidak ada rekomendasi Menteri Agraria untuk HGU di atas 200 hektare. Tidak ada bukti pembayaran pemasukan ke kas negara dan elanggar ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata jo. Pasal 164 Permen ATR No. 3/1997.
"Sejak saat itu, warga berjuang lewat jalur hukum. Gubernur Sumut sempat membentuk Tim Rekonstruksi Sengketa Lahan pada 2012, namun tak membuahkan hasil.
Baca Juga:Pada 8 Juli 2025, Pengadilan TUN Sumut memerintahkan pengukuran dan penetapan batas tanah melalui Putusan No. 20/PTS/KIP-SU-VV-2025. Meski demikian, hingga kini putusan itu belum dieksekusi," jelasnya.
Akibat konflik tersebut, lanjutnya, banyak keluarga kehilangan mata pencaharian, anak-anak putus sekolah dan sebagian warga meninggal dunia tanpa sempat melihat tanah mereka kembali.
IAW mencatat sedikitnya ada lima lokasi utama yang menjadi fokus penyelidikan publik dan potensi perkara hukum di Kejati Sumut yaitu, Tanjung Morawa 553 hektare dijual ke pengembang, padahal termasuk area prioritas redistribusi TORA. Helvetia 320 hektare berubah menjadi kawasan komersial tanpa izin pelepasan. Mulio Rejo 65 hektare digusur dengan dalih HGU. Deli Tua 400 hektare masuk dalam "kerjasama operasi" terselubung. Patumbak 200 hektare dilepas dengan modus mirip kasus Persil 53.
"Totalnya, lebih dari 2.000 hektare tanah negara kini berada di bawah penguasaan ilegal," sebutya.
Untuk itu, IAW mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengambil langkah hukum strategis dan berlapis. Beberapa di antaranya: melakukan audit forensik menyeluruh terhadap seluruh transaksi tanah sejak 2000. Memverifikasi keabsahan seluruh sertifikat HGU, termasuk Nomor 109 yang bermasalah. Menjamin perlindungan saksi dan korban agar berani memberikan kesaksian. Berkoordinasi dengan Kejagung dan KPK bila ditemukan indikasi korupsi lintas lembaga.
Langkah ini, menurut IAW, bukan hanya penyelamatan aset negara, tetapi juga pembuktian bahwa hukum bisa lebih kuat dari jaringan mafia tanah.
IAW menilai pemerintah perlu segera membatalkan seluruh transaksi ilegal, mengembalikan lahan ke negara, serta menyalurkannya kembali melalui program reforma agraria dan TORA.
"Bagi warga Desa Mulio Rejo, tanah yang diberikan melalui SK Gubernur 1985 harus dikembalikan, disertai kompensasi bagi korban kekerasan.
Sementara bagi aparat hukum, IAW meminta agar notaris dan pejabat terlibat ditindak tegas serta negara menagih ganti rugi dari pihak yang diuntungkan," katanya.
Kasus tanah PTPN II disebut sebagai ujian besar bagi nurani hukum dan kedaulatan negara.
"Ini bukan hanya tentang ribuan hektare tanah, tetapi tentang harga diri bangsa," tegas Iskandar Sitorus.
Menurutnya, keadilan agraria sejati bukan diukur dari siapa yang memiliki sertifikat, tetapi siapa yang memiliki sejarah atas tanah tersebut.
"Jika negara tak berpihak pada rakyatnya sendiri, maka yang hilang bukan sekadar tanah, tetapi juga kepercayaan dan martabat bangsa," tutupnya. (*)
Sergai(harianSIB.com)Seorang pria tanpa identitas atau Mr X ditemukan dalam kondisi lemas dan tidak sadarkan diri di aliran parit batas perk
Yogyakarta(harianSIB.com)Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Yogyakarta(harianSIB.com)Sejumlah orang yang mengatasnamakan warga Yogyakarta membubarkan demonstrasi yang melibatkan elemen mahasiswa di de
(harianSIB.com)Hari Selasa (24/2/2026), China resmi memberlakukan pembatasan ekspor terhadap 40 entitas Jepang, memperparah perselisihan yan
Karo(harianSIB.com)Bupati Karo Antonius Ginting menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengembangan Ibadah dan Musik Gereja (UPIMG)
Karo(harianSIB.com)Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melakukan pengecekan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Tanah Karo, Selasa
Tanjungbalai(harianSIB.com)Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai meninjau langsung progres penanaman jagung di lahan seluas 8 hektare di J
Medan(harianSIB.com)Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE, meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar tidak mencederai h
Medan(harianSIB.com)Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan mencatat sebanyak 16.866 kasus Tuberkulosis (TB) berhasil ditemukan sepanjang tahun
Medan(harianSIB.com)Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Majelismajelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran
Medan(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menerima Opini Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai hasil P
Medan(harianSIB.com)DPRD Medan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Si