Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Klarifikasi Isu Rawat Inap Pasien JR RSU Bunda Thamrin: Semua Tindakan Sesuai Indikasi Medis

Leo Bastari Bukit - Kamis, 13 November 2025 11:46 WIB
266 view
Klarifikasi Isu Rawat Inap Pasien JR RSU Bunda Thamrin: Semua Tindakan Sesuai Indikasi Medis
Foto harianSIB.com/Leo Bukit
KETERANGAN: Wakil Direktur Pelayanan Medis RSU Bunda Thamrin Medan dr Purnama Simanjuntak MKM didampingi Direktur RSU Bunda Thamrin dr Iskandar Chandra MKes FISQua KMK CHOP, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Pihak rumah sakit memantau kondisi pasien setiap hari, mengukur tanda vital tiga kali sehari, memberikan makan enam kali sehari melalui selang, serta visite rutin oleh dokter spesialis saraf.

Mulai 31 Oktober 2025, keluarga pasien, termasuk suami dan anaknya, diajarkan oleh petugas rumah sakit cara membuat dan memberikan makanan melalui selang, dan pembelajaran ini terus direview hingga 4 November 2025.

Pada 1 November 2025, kondisi pasien mulai membaik. Pasien sadar penuh, tanda vital stabil, tidak lagi membutuhkan oksigen, dan mulai menjalani rehabilitasi medik dan fisioterapi. Pasien kemudian dipindahkan ke kamar SVIP 908 karena kamar kelas I dan VIP masih penuh, dan dirawat sampai tgl 4 Nov 2025, sampai pasien pulang.

Hasil visitasi dokter spesialis saraf pada 4 November 2025 pukul 14.00 WIB menyatakan pasien sudah stabil dan tidak memerlukan rawat inap lebih lanjut. Dokter merekomendasikan pasien melanjutkan pengobatan secara rawat jalan, disertai kontrol pada 7 November 2025, serta edukasi tentang pentingnya nutrisi dan fisioterapi rutin.

Namun, suami pasien sempat meminta agar rawat inap diperpanjang 2-3 hari karena rumah sedang direnovasi dan akan menerima tamu keluarga. Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa keputusan medis ditentukan berdasarkan kondisi pasien, bukan pertimbangan non-medis.

Bahkan ketika keluarga pasien menghubungi pihak BPJS Kesehatan melalui seseorang, petugas rumah sakit menjelaskan kembali bahwa pasien sudah layak pulang berdasarkan penilaian dokter spesialis saraf. "Indikasi rawat inap ditentukan karena kondisi klinis pasien, bukan alasan pribadi," tegas dr Purnama.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
2019, Iuran BPJS Kesehatan Naik
Bisnis Apotek di Medan Lesu, Pasca BPJS Kesehatan Gratiskan Obat
Tunggakan Iuran Bebani BPJS Kesehatan
Kapolrestabes Medan Beri Tali Asih untuk Remaja Cacat dan Wanita Stroke
Dituding Kebangetan oleh Presiden, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
komentar
beritaTerbaru
TPL Harus Tutup !

TPL Harus Tutup !

Medan(harianSIB.com)Mantan Ketua Umum DPP Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu Ustadz Martono SPd SH meminta masyarakat Sumut jangan memilih