Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Klarifikasi Isu Rawat Inap Pasien JR RSU Bunda Thamrin: Semua Tindakan Sesuai Indikasi Medis

Leo Bastari Bukit - Kamis, 13 November 2025 11:46 WIB
267 view
Klarifikasi Isu Rawat Inap Pasien JR RSU Bunda Thamrin: Semua Tindakan Sesuai Indikasi Medis
Foto harianSIB.com/Leo Bukit
KETERANGAN: Wakil Direktur Pelayanan Medis RSU Bunda Thamrin Medan dr Purnama Simanjuntak MKM didampingi Direktur RSU Bunda Thamrin dr Iskandar Chandra MKes FISQua KMK CHOP, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Medan(harianSIB.com)

Pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Thamrin Medan memberikan penjelasan resmi terkait pelayanan rawat inap terhadap pasien inisial JR yang sebelumnya dirawat karena stroke.

Wakil Direktur Pelayanan Medis RSU Bunda Thamrin dr Purnama Simanjuntak MKM menjelaskan bahwa pasien JR masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 28 Oktober 2025 pukul 22.30 WIB dengan keluhan pusing berputar sejak dua hari, mual, muntah setiap makan, serta tubuh lemah di sisi kiri.

"Hasil pemeriksaan CT Scan kepala pada 29 Oktober 2025 menunjukkan kesan stroke, dan pasien juga mengalami gangguan bicara (afasia)," ujar dr Purnama didampingi Direktur RSU Bunda Thamrin dr Iskandar Chandra MKes FISQua KMK CHOP, Rabu (12/11/2025).

Selain itu, hasil rontgen paru menunjukkan adanya tanda infeksi, sementara pemeriksaan kadar gula darah, fungsi ginjal, dan EKG jantung dalam batas normal. Pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas I, namun sempat dirawat di kelas II karena kamar kelas I, VIP, dan SVIP penuh.

Baca Juga:
Penempatan sementara ini telah disampaikan dan disetujui oleh suami pasien, Untung Parlindungan Simbolon. Pasien kemudian mendapat penanganan medis berupa pemberian obat-obatan untuk stroke, hipertensi, dan infeksi saluran pernapasan, serta terapi oksigen sejak 29 Oktober 2025 pukul 23.35 WIB.

Karena pasien tampak linglung dan asupan makan berkurang, sejak 30 Oktober 2025 diberikan makanan melalui selang (sonde). Pada hari yang sama pukul 16.34 WIB, pasien dipindahkan ke High Care Unit (HCU) untuk pengawasan intensif pasien stroke akut.

Pihak rumah sakit memantau kondisi pasien setiap hari, mengukur tanda vital tiga kali sehari, memberikan makan enam kali sehari melalui selang, serta visite rutin oleh dokter spesialis saraf.

Mulai 31 Oktober 2025, keluarga pasien, termasuk suami dan anaknya, diajarkan oleh petugas rumah sakit cara membuat dan memberikan makanan melalui selang, dan pembelajaran ini terus direview hingga 4 November 2025.

Pada 1 November 2025, kondisi pasien mulai membaik. Pasien sadar penuh, tanda vital stabil, tidak lagi membutuhkan oksigen, dan mulai menjalani rehabilitasi medik dan fisioterapi. Pasien kemudian dipindahkan ke kamar SVIP 908 karena kamar kelas I dan VIP masih penuh, dan dirawat sampai tgl 4 Nov 2025, sampai pasien pulang.

Hasil visitasi dokter spesialis saraf pada 4 November 2025 pukul 14.00 WIB menyatakan pasien sudah stabil dan tidak memerlukan rawat inap lebih lanjut. Dokter merekomendasikan pasien melanjutkan pengobatan secara rawat jalan, disertai kontrol pada 7 November 2025, serta edukasi tentang pentingnya nutrisi dan fisioterapi rutin.

Namun, suami pasien sempat meminta agar rawat inap diperpanjang 2-3 hari karena rumah sedang direnovasi dan akan menerima tamu keluarga. Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa keputusan medis ditentukan berdasarkan kondisi pasien, bukan pertimbangan non-medis.

Bahkan ketika keluarga pasien menghubungi pihak BPJS Kesehatan melalui seseorang, petugas rumah sakit menjelaskan kembali bahwa pasien sudah layak pulang berdasarkan penilaian dokter spesialis saraf. "Indikasi rawat inap ditentukan karena kondisi klinis pasien, bukan alasan pribadi," tegas dr Purnama.

Akhirnya, pasien pulang pada 4 November 2025 pukul 21.00 WIB setelah menunggu kunjungan keluarga. Namun, pasien tidak hadir pada jadwal kontrol rawat jalan yang telah ditetapkan. Kesimpulan RSU Bunda Thamrin yaitu pelayanan medis terhadap pasien JR telah dilakukan sesuai hak dan standar pelayanan kesehatan.

Edukasi serta informasi terkait kondisi, tata laksana, dan perawatan diberikan secara lengkap kepada keluarga. Rumah sakit tidak membatasi lama rawat inap, keputusan pulang murni berdasarkan kondisi klinis pasien. Pasien dipulangkan karena kondisi stabil dan pengobatan dapat dilanjutkan dengan rawat jalan.

"Semua prosedur dilakukan sesuai dengan regulasi pelayanan pasien peserta BPJS Kesehatan dan prinsip keselamatan pasien," pungkas dr Purnama Simanjuntak. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
2019, Iuran BPJS Kesehatan Naik
Bisnis Apotek di Medan Lesu, Pasca BPJS Kesehatan Gratiskan Obat
Tunggakan Iuran Bebani BPJS Kesehatan
Kapolrestabes Medan Beri Tali Asih untuk Remaja Cacat dan Wanita Stroke
Dituding Kebangetan oleh Presiden, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
komentar
beritaTerbaru
TPL Harus Tutup !

TPL Harus Tutup !

Medan(harianSIB.com)Mantan Ketua Umum DPP Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu Ustadz Martono SPd SH meminta masyarakat Sumut jangan memilih