Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

IAW Beri Tiga Rekomendasi Tuntaskan Penyelidikan Penyimpangan Pengelolaan Tanah Eks HGU PTPN II

Donna Hutagalung - Kamis, 13 November 2025 12:10 WIB
416 view
IAW Beri Tiga Rekomendasi Tuntaskan Penyelidikan Penyimpangan Pengelolaan Tanah Eks HGU PTPN II
Foto: harianSIB.com/Dok
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus.

Medan(harianSIB.com)

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyesalkan pengelolaan tanah negara eks-HGU PTPN II di Sumatera Utara yang dinilai menyimpang dari tujuan semula. Lahan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan rakyat, disebut justru berubah menjadi ajang jual beli dan perebutan kekuasaan.

Iskandar mengatakan, sejak masa berakhirnya HGU PTPN II pada tahun 2000-an, ribuan hektare lahan negara diduga dikuasai oleh segelintir pihak tanpa prosedur resmi.

"Setiap tahun pola penyimpangannya hampir sama. Tanah disewakan secara diam-diam, sertifikat lama digunakan kembali, hingga transaksi dilakukan dengan harga di bawah pasar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga disebut menguatkan dugaan tersebut. Pada 2008, sekitar 2.150 hektare lahan dikuasai secara ilegal. Tahun 2016, ada penyewaan tanpa izin atas 1.500 hektare lahan dengan potensi kerugian mencapai Rp1,8 triliun.

Baca Juga:
Sementara pada 2023, pengalihan tanah tanpa tender resmi bernilai hingga Rp3,4 triliun per tahun.

Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah sengketa lahan di Desa Marindal I, Kabupaten Deli Serdang.

Pada Oktober 2024, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berupaya mengeksekusi lahan yang diklaim milik PTPN II, namun warga menolak. Warga mengaku telah menggarap lahan tersebut sejak 1980-an dan memiliki dokumen resmi, termasuk SK Gubernur tahun 1985 yang mengizinkan pemanfaatan lahan pasca-HGU.

"Surat-surat rakyat justru dianggap tidak sah, sementara sertifikat HGU yang sudah berakhir malah dipakai untuk menggusur warga. Ini bentuk ketidakadilan agraria," tegas Iskandar.

Menurut IAW, hasil audit dan laporan masyarakat mengungkap tiga temuan utama yakni, tanah eks-HGU menjadi sumber uang gelap yang dikuasai oknum pejabat dan swasta. Kemudian, adanya skema jual-beli fiktif dengan pola pencucian legalitas melalui notaris yang sama. Dan, potensi korupsi struktural melalui penyewaan tanpa izin dan manipulasi nilai aset negara.

Iskandar menyebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini berada pada posisi strategis untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini di bawah supervisi Kejaksaan Agung.

IAW pun memberikan tiga rekomendasi operasional: audit forensik terpadu seluruh transaksi sejak 2000–2024, verifikasi legalitas sertifikat HGU bersama BPN, serta perlindungan bagi warga dan saksi di lapangan.

"Kasus PTPN II bukan sekadar persoalan tanah, tetapi menyangkut martabat hukum dan masa depan keadilan agraria Indonesia," ujar Iskandar.

IAW berharap penyidikan Kejati Sumut dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum agraria yang menyentuh level struktural dan mampu mengembalikan lahan negara sesuai amanat reforma agraria. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru