Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Penuntut Umum KPK Dakwa PPK Satker BBPJN Sumut Heliyanto Terima Suap Rp1,48 miliar

Rido Sitompul - Rabu, 19 November 2025 20:05 WIB
1.078 view
Penuntut Umum KPK Dakwa PPK Satker BBPJN Sumut Heliyanto Terima Suap Rp1,48 miliar
Foto: harianSIB.com/Rido
Heliyanto mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025).

Medan (harianSIB.com)

Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Heliyanto (49), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, menerima suap sebesar Rp1,48 miliar terkait pengaturan pemenang proyek melalui metode e-katalog.

"Terdakwa menerima suap Rp1.484.000.000 terkait pengaturan pemenang proyek melalui metode e-katalog di BBPJN Sumut," kata Penuntut Umum KPK Eko Wahyu Prayitno, saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan, saat itu terdakwa Heliyanto menjabat sebagai PPK 1.4 pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, bersama Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumatera Utara dan Dicky Erlangga selaku Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut.

Pada periode 2023 hingga Juni 2025, lanjut JPU, terdakwa Heliyanto menerima uang suap dari pihak swasta, yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, dan Makmun Sukarma.

Baca Juga:
"Uang tersebut diberikan agar perusahaan mereka, yakni PT Dalihan Na Tolu Grup, PT Rona Na Mora, dan PT Ayu Septa Perdana, ditetapkan sebagai pemenang pekerjaan proyek jalan nasional di Sumatera Utara," jelasnya.

Selain Heliyanto, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja menerima Rp300 juta, sementara Dicky Erlangga menerima Rp1,675 miliar dari pihak kontraktor.

"Uang yang diterima terdakwa Heliyanto ditransfer ke rekening pribadinya sebagai commitment fee yang dihitung berdasarkan persentase nilai kontrak proyek," kata JPU Eko.

JPU KPK menambahkan, sejumlah transfer kepada terdakwa Heliyanto antara lain Rp20 juta pada 6 November 2024, Rp100 juta pada 28 November 2024, Rp50 juta pada 6 Januari 2025, dan Rp5 juta pada 8 Februari 2025.

Selain itu, JPU Eko juga mengungkap adanya pembagian commitment fee dengan komposisi Kepala Satker PJN Sumut sebesar empat persen, PPK satu persen, Bendahara 0,5 persen, dan Pokja 0,5 persen dari total nilai kontrak.

Terdakwa diduga turut memberikan dokumen teknis, termasuk Bill of Quantity, kepada pihak perusahaan untuk memuluskan proses seleksi hingga tahap negosiasi harga dalam sistem e-katalog.

"Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata JPU.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Mardison menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (26/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (26/11), dengan agenda pemeriksaan para saksi dari penuntut umum," ujar Hakim Mardison. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dari Uang Sampai Rokok: Kebiasaan Memberikan Angpao di China Dikategorikan Suap?
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
KPK Periksa Ketua DPRD Labuhanbatu soal Suap ke Bupati Pangonal
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
komentar
beritaTerbaru