Medan (harianSIB.com)
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga SE mengatakan, Sumut termasuk salah satu provinsi dengan konflik agraria tertinggi di Indonesia, tercatat 133 kasus masih aktif dengan total luas lahan bersengketa mencapai sekitar 34.000 hektare.
"Sejumlah wilayah yang paling sering mengalami konflik agraria antara lain, Deli Serdang, khususnya sengketa lahan eks HGU PTPN II, Langkat yang menghadapi persoalan tumpang tindih lahan pertanian dan izin usaha," ujar Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Senin (24/11/2025) di DPRD Sumut.
Di Simalungun dan wilayah Tapanuli katanya, juga terdapat konflik tanah masyarakat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan ada juga dengan wilayah perkebunan PTPN lainnya yang tersebar di beberapa kabupaten di Sumut.
Berkaitan dengan itu, Bendahara DPW PKB Sumut itu berharap pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan percepatan penyelesaian sengketa melalui mediasi, verifikasi ulang HGU, hingga penguatan posisi hukum masyarakat adat dan petani.
Baca Juga:
"Melihat masih berlarut-larutnya masalah tanah ini, sangat perlu pembentukan
Gugus Tugas Penyelesaian Konflik
Agraria yang lebih efektif, serta keterlibatan langsung pemerintah daerah dalam memfasilitasi dialog antara perusahaan,
PTPN dan masyarakat," ujar Zeira Salim.
Ditambahkan Ketua Fraksi PKB ini, masyarakat sangat berharap pemerintah segera hadir sebagai mediator yang adil dan tegas, mengingat konflik agraria di Sumut tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga memicu ketegangan sosial dan kekerasan di tingkat akar rumput.
Selain itu, Zeira juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelesaian sengketa, terutama terkait penerbitan izin HGU dan aktivitas perusahaan yang selama ini dinilai tertutup dan minim pengawasan.
Menurutnya, banyak persoalan muncul karena lemahnya koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait, sehingga masyarakat kerap tidak mendapatkan kejelasan status atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Zeira juga meminta agar aparat penegak hukum tidak mudah melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Fakta terlihat, katanya, beberapa kasus agraria di Sumut justru berakhir dengan penangkapan dan intimidasi terhadap warga, sementara akar masalahnya belum diselesaikan.
"Jika pemerintah mampu hadir secara efektif, kita yakin eskalasi konflik agraria di Sumut bisa ditekan dan memberikan kepastian bagi petani, masyarakat adat, maupun dunia usaha," pungkasnya.(*).