Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 November 2025

Hakim Tunda Vonis Dua Terdakwa Pemberi Suap Topan Ginting Cs

Rido Sitompul - Rabu, 26 November 2025 15:49 WIB
43 view
Hakim Tunda Vonis Dua Terdakwa Pemberi Suap Topan Ginting Cs
(Foto harianSIB.com/Rido)
Akhirun Piliang alias Kirun bersama anaknya, M Rayhan Dulasmi Piliang saat disidangkan di PN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Sidang pembacaan vonis terhadap Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun, dan putranya, M Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Ronana Mora, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/11/2025).

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyampaikan bahwa berkas putusan terhadap kedua terdakwa belum rampung sehingga pembacaan vonis belum dapat dilaksanakan.

Sidang yang digelar di ruang Cakra 8 itu akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin, 1 Desember 2025.

Kepada Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kedua terdakwa, Khamozaro menyampaikan adanya penambahan waktu pembuatan salinan keputusan.

Baca Juga:
"Sebelumnya kami sampaikan, pembacaan vonis belum dilangsungkan hari ini, karena majelis memerlukan pertimbangan, muda mudahan nanti pada hari Sabtu (putusan) bisa selesai, dan hari Senin dapat dibacakan," kata Khamozaro.

Sebelum menutup persidangan, ia pun meminta maaf. Dia juga berpesan kepada kedua terdakwa agar menjaga kesehatan selama masa penahanan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
17 Karya Foto Pelayanan Kesehatan Dipamerkan di RS Adam Malik
1.044 Paket Makanan Bergizi Gratis Dibagikan di SMP Negeri 1 Pematangsiantar
Ketua DPRD Tanjungbalai Sambut Baik Seminar KUHAP 2023 yang Digelar Peradi Astara
Ketua DPD PDIP Sumut Instruksikan Kantor Partai Jadi Posko Pengungsian Korban Banjir dan Longsor
Fraksi PSI DPRD Medan Sesalkan 2 OPD Pemko Tersangka Korupsi
Pemkab Sergai Terima Bantuan TJSLP dari PTPN IV untuk Percepat Pemulihan Akses Terdampak Longsor di Gunung Monako
komentar
beritaTerbaru