Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Hakim Tunda Vonis Dua Terdakwa Pemberi Suap Topan Ginting Cs

Rido Sitompul - Rabu, 26 November 2025 15:49 WIB
860 view
Hakim Tunda Vonis Dua Terdakwa Pemberi Suap Topan Ginting Cs
(Foto harianSIB.com/Rido)
Akhirun Piliang alias Kirun bersama anaknya, M Rayhan Dulasmi Piliang saat disidangkan di PN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Sidang pembacaan vonis terhadap Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun, dan putranya, M Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Ronana Mora, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/11/2025).

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyampaikan bahwa berkas putusan terhadap kedua terdakwa belum rampung sehingga pembacaan vonis belum dapat dilaksanakan.

Sidang yang digelar di ruang Cakra 8 itu akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin, 1 Desember 2025.

Kepada Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kedua terdakwa, Khamozaro menyampaikan adanya penambahan waktu pembuatan salinan keputusan.

Baca Juga:
"Sebelumnya kami sampaikan, pembacaan vonis belum dilangsungkan hari ini, karena majelis memerlukan pertimbangan, muda mudahan nanti pada hari Sabtu (putusan) bisa selesai, dan hari Senin dapat dibacakan," kata Khamozaro.

Sebelum menutup persidangan, ia pun meminta maaf. Dia juga berpesan kepada kedua terdakwa agar menjaga kesehatan selama masa penahanan.

"Sebelumnya kami sampaikan mohon maaf, dan sidang akan dilanjutkan pada Senin 1 Desember 2025. Kepada para terdakwa agar tetap menjaga kesehatan selama penahanan ya," ujarnya.

Dalam perkara ini, penuntut umum KPK menuntut Akhirun Piliang dengan pidana penjara selama 3 tahun, sementara Rayhan Dulasmi Pilang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya didakwa bersalah melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Pasal 13 UU Tipikor tentang pemberian atau janji kepada penyelenggara negara. Ancaman maksimal pasal tersebut adalah 5 tahun penjara.

Penuntut umum KPK menyebut para terdakwa terbukti memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada sejumlah pejabat guna memenangkan tender proyek jalan di Sumatera Utara. Di antaranya termasuk kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting.

Selain itu, dalam perkara proyek PUPR Sumut dan PJN 1 BBPJN Wilayah Sumut, keduanya juga disebut memberikan suap sebesar Rp4,054 miliar kepada sejumlah pejabat untuk memenangkan tender.

Dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot, kedua terdakwa terbukti memberikan uang Rp100 juta kepada Topan Ginting selaku Kadis PUPR Sumut dan Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua.

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat lima orang tersangka, yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto dari Satker PJN Wilayah I Sumut, Akhirun Piliang, dan Rayhan Dulasmi Pilang. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
17 Karya Foto Pelayanan Kesehatan Dipamerkan di RS Adam Malik
1.044 Paket Makanan Bergizi Gratis Dibagikan di SMP Negeri 1 Pematangsiantar
Ketua DPRD Tanjungbalai Sambut Baik Seminar KUHAP 2023 yang Digelar Peradi Astara
Ketua DPD PDIP Sumut Instruksikan Kantor Partai Jadi Posko Pengungsian Korban Banjir dan Longsor
Fraksi PSI DPRD Medan Sesalkan 2 OPD Pemko Tersangka Korupsi
Pemkab Sergai Terima Bantuan TJSLP dari PTPN IV untuk Percepat Pemulihan Akses Terdampak Longsor di Gunung Monako
komentar
beritaTerbaru