Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

RDP Soal Legalitas Tanah di Dusun IX Sampali, Komisi A Minta PTPN dan BPN Hadirkan Pengambil Keputusan

Piktor M Sinaga - Rabu, 03 Desember 2025 20:53 WIB
1.791 view
RDP Soal Legalitas Tanah di Dusun IX Sampali, Komisi A Minta PTPN dan BPN Hadirkan Pengambil Keputusan
Foto: Dok/Marwali 21
RDP Komisi A DPRD Sumut dengan masyarakat Dusun IX Desa Sampali, di DPRD Sumut, Selasa (2/12/2025).

Medan(harianSIB.com)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumatera Utara dengan masyarakat Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, berakhir dengan kekecewaan.

Pasalnya, RDP tersebut hanya dihadiri perwakilan dari PTPN dan BPN Deliserdang, bukan oleh pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Komisi A menegaskan, pada RDP kedua yang direncanakan digelar pada Januari 2026, PTPN dan BPN wajib menghadirkan pengambil keputusan sekaligus membawa dokumen yang diperlukan, bukan sekadar berpartisipasi secara formalitas.

Baca Juga:
RDP ini dihadiri anggota Komisi A DPRD Sumut, yakni Dumanter Tampubolon (PDI Perjuangan), Irham Buana Nasution (Golkar), Pdt. Berkat Laoly, Zeira Salim Ritonga (PKB), dan Abdul Khair (Nasdem), mantan BPRPI. Pertemuan berlangsung pada Selasa (2/12/2025), di Gedung DPRD Sumut.

Hadir pula perwakilan dari BPN Deliserdang, PTPN I, Bagian Tapem Pemkab Deliserdang, Pemprov Sumut, Marwali 21 sebagai perwakilan masyarakat Dusun IX, serta kuasa hukum dari Marwali 21 Law Firm IBN & Partner.

Dalam kesempatan tersebut, setelah mendengarkan paparan masyarakat yang disampaikan tim Marwali 21, Dumanter Tampubolon meminta agar pemerintah mempercepat penyelesaian masalah tanah yang dihuni sekitar 500 kepala keluarga di Dusun IX Desa Sampali.

Ia menegaskan, agar pada RDP berikutnya pihak BPN dan PTPN menghadirkan dokumen pendukung serta personel yang memiliki kewenangan penuh.

Ketua Marwali 21, Apt. Tiora Sinaga, menyampaikan, masyarakat Dusun IX meminta kepada Gubernur Sumut, Ketua DPRD Sumut, dan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut untuk memberikan kepastian hukum atas lahan seluas 23 hektare yang telah dikuasai masyarakat dari total 93 hektare di kawasan tersebut.

Kepastian hukum tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung No. 1734K/Pdt/2001 yang ditetapkan pada 9 Januari 2006.

"Kami, masyarakat Dusun IX Desa Sampali, memohon jaminan keamanan untuk sekitar 500 kepala keluarga yang menetap di Dusun IX dari gangguan dan intimidasi para mafia tanah," tegas Tiora.

Sementara itu, Irham Buana Nasution, yang kini menjadi anggota Komisi A DPRD Sumut, menyatakan dirinya tetap konsisten memperjuangkan hak masyarakat Dusun IX. Sejak awal, ia telah menjadi kuasa hukum warga dan menegaskan lahan tersebut bukan berada dalam areal HGU PTPN II, bukan tanah eks HGU PTPN II, serta bukan tanah garapan.

Ia menambahkan, tanah tersebut telah mendapatkan ketetapan hak melalui putusan Pengadilan Negeri Kelas I Lubukpakam, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung RI dengan putusan No. 1734K/Pdt/2001 tanggal 9 Januari 2006. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Gugatan LSM Gatwamtra Atas Pengalihan Hak Tanah Eks HGU PTPN 2 Disidangkan di PN Medan
komentar
beritaTerbaru