Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Januari 2026

Gugatan LSM Gatwamtra Atas Pengalihan Hak Tanah Eks HGU PTPN 2 Disidangkan di PN Medan

- Jumat, 26 Oktober 2018 11:03 WIB
484 view
Binjai (SIB) -Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang gugatan legal standing LSM Gatwamtra terhadap pengalihan hak atas tanah bekas atau eks HGU PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di ruang sidang Cakra PN Binjai, Kamis (18/10) lalu.

Ketua majelis hakim Dedy SH yang membuka sidang hanya menyampaikan bahwa majelis meminta waktu untuk putusan sela, setelah persidangan sebelumnya mengagendakan pembacaan putusan sela, sehingga sidang diundur tanggal 25 Oktober  2018, dalam agenda pembacaan putusan sela.

Aminton Pakpahan selaku Ketua LSM Gatwamtra secara spontan menanggapi apa yang disampaikan ketua majelis hakim, bahwa LSM Gatwamtra pernah mengajukan hak gugat organisasi dengan registrasi perkara nomor : 15/Pdt.G/2011/PN.Bnj.tanggal 13 Juli 2011, seraya menunjukkan bukti-bukti administrasi badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan menyerahkan fotokopinya kepada kuasa hukum tergugat I Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2, kuasa hukum Tergugat II Tan Indris, Tergugat III Dokter Syahrul Ahyar, Tergugat IV Hartono Rusli dan turut tergugat I Khairunisa SH selaku notaris  dan turut tergugat II Zonarita SH juga selaku notaris di Kota Binjai.

Aminton Pakpahan menjelaskan, hakim dalam perkara perdata bersifat pasif, berbeda dengan perkara pidana, dimana hakim harus bertindak aktif untuk mencari kebenaran materil.

"Karena itu saya selaku penggugat dalam perkara ini mengajukan bukti-bukti tentang Legal Standing organisasi agar majelis hakim tidak salah mengadili. Terus terang saya kecewa dengan kinerja ketua majelis hakim yang menerbitkan relaas panggilan kepada penggugat dimana isi panggilannya berbeda dengan judul," ungkap Aminton.

Menurut Aminton, alasan paling mendasar menggugat para pihak di PN Binjai yaitu PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 selaku tergugat I, Tan Idris selaku tergugat II, Dr Syahrul Ahyar Tergugat III, Hartono Rusli Tergugat IV dan Khairunisa SH turut tergugat I dan Zonarita SH turut tergugat II bukanlah masalah dikabulkan atau ditolaknya guggatan, melainkan menguji dengan ketentuan hukum. 

"Apakah PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 selaku tergugat I memiliki hak untuk menjual tanah eks HGU yang telah dinyatakan telah dikuasai langsung oleh negara," tanya Aminton.

Dikatakan Aminton, Penggugat sangat yakin ada perbuatan melawan hukum atas hak pelepasan tanah dengan ganti rugi terhadap tanah eks HGU PTPN 2 seluas 6.440 meter yang telah dinyatakan dikuasai langsung oleh negara terletak di Jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Timbanglangkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. (A25/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru