Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

DPRD SU "Ultimatum" PT Pertamina Stop Antrian Beli BBM Paling Lambat 10 Desember

Firdaus Peranginangin - Minggu, 07 Desember 2025 16:36 WIB
1.142 view
DPRD SU "Ultimatum" PT Pertamina Stop Antrian Beli BBM Paling Lambat 10 Desember
Foto harianSIB.com/Firdaus Peranginangin
RDP: Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Sumut "mengultimatum" pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut agar mengakhiri antrian beli BBM paling lambat 10 Desember 2025 di Sumut, Jumat (5/12/2025) di DPRD Sumut.

"Bahkan ada yang baru mendapatkan BBM pada pukul empat pagi setelah menunggu sejak malam. Ini terjadi bukan hanya saat bencana atau di daerah bencana. Sebelum minggu bencana dan daerah tidak mengalami bencanapun terjadi dan truk-truk sudah antre panjang beli BBM," tambah Timbul.

Berkaitan dengan itu, anggota dewan Dapil Pematangsiantar dan Simalungun itu mengingatkan PT Pertamina agar jangan "mengkambing-hitamkan" bencana atas terjadinya krisis BBM ini, karena daerah Medan yang begitu dekat ke Pelabuhan Belawan pun terjadi krisis BBM. Padahal Medan hanya banjir dua hari, tapi terjadi krisis BBM sampai saat ini.

Ditambahkan Timbul Jaya, kesimpulan rapat dengar pendapat dengan PT Pertamina tersebut sudah memberi batas waktu, paling lama 10 Desember 2025, tidak ada lagi antrian beli BBM dan jika terjadi, Komisi D akan memanggil ulang PT Pertamina untuk mempertanggungjawabkannya.

Menyikapi ultimatum Komisi D DPRD Sumut, Sales Area Manager Retail Pertamina Medan, Tito Rivanto berjanji akan segera memenuhi kebutuhan BBM masyarakat secara maksimal, dengan mengakhiri antrian pembelian BBM di sejumlah daerah di Sumut.

Awalnya Tito meminta agar diberi batas waktu hingga 12 Desember menormalkan kondisi penyaluran BBM tersebut, tapi Komisi D sudah bersikukuh pada 10 Desember 2025 sudah tidak ada lagi krisis BBM maupun antrian pembelian di Medan di seluruh kabupaten/kota di Sumut.

Diakui Tito, kondisi distribusi BBM memang belum dapat berjalan normal. Banyak akses jalan menuju SPBU dan daerah prioritas terputus akibat longsor, banjir, serta jembatan rusak.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Batal Robohkan Mal Centre Point, PT ACK Akhirnya bayar Tunggakan Pajak BPHTB Rp104 Miliar
Ultimatum Wali Kota Medan Terhadap Mal Centre Point, Hingga H+3 Tidak Ada Pengosongan
Ultimatum Wali Kota Medan Terhadap Mal Centre Point, Hingga H+3 Tidak Ada Pengosongan
Tunggakan Pajak Tak Kunjung Dibayar, Bobby Nasution Ultimatum Pengosongan Mal Centre Point
Tito Ultimatum Pj Kepala Daerah Main Judi Online
Polda Sumut Ultimatum Pelaku Narkoba dan Pembeking
komentar
beritaTerbaru