Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Hakordia 2025, Kejari Deliserdang Tangani 5 Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Lisbon Situmorang - Selasa, 09 Desember 2025 19:15 WIB
724 view
Hakordia 2025, Kejari Deliserdang Tangani 5 Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang
Kajari Deliserdang, Revanda Sitepu (tengah) didampingi Kasi Pidsus dan Kasubbag Bin, memaparkan penanganan kasus dugaan korupsi pada Hakordia 2025, Selasa (9/12/2025) di Lubukpakam.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang saat ini sedang menangani 5 kasus tahap penyelidikan yaitu proses mengumpulkan keterangan dan alat bukti lainnya, yang diduga berpotensi bisa ditingkatkan pada tahap penyidikan yaitu adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Revanda Sitepu SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Hendra Busrian SH MH dan Kasubbag Bin, Andi Sitepu selaku Plt Kasi Intelijen, kepada sejumlah wartawan, memperingati Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia) Tahun 2025, Selasa (9/12/2025) di Kejari Deliserdang.

Lima kasus yang ditangani adalah dugaan tindak pidana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang tahun 2025. Dugaan tindak pidana bahan material dan upah pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deliserdang Tahun Anggaran 2023.

Dugaan tindak pidana pemberian kredit Serbaguna Mandiri, pada Bank Mandiri di wilayah Kabupaten Deliserdang Tahun 2022 hingga Tahun 2024.

Baca Juga:
Dugaan tindak pidana penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) pada SMK Negeri 1 Lubukpakam Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya, dugaan tindak pidana pada pekerjaan penyediaan jasa tenaga kerja outsourcing fungsi pengamanan oleh PT Injourney Aviation Services (IAS) Support Indonesia untuk Bandara dan sektor penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu sebelum Tahun Anggaran 2025.

Pada tahap penuntutan, Kejari Deliserdang saat ini sedang menangani 10 terdakwa sedang menjalani penuntutan (P-31) pada Pengadilan Tipikor Medan. Sedang terdakwa korupsi yang sudah divonis sebanyak 48 orang terpidana.

Sebanyak 21 terpidana korupsi dan sudah vonis, yang ditangani pada tahun 2025, Kejari Deliserdang berhasil mengeksekusi uang pengganti kerugian Negara dan denda perkara, sebanyak Rp 8.598.116.837, terdiri dari uang pengganti Rp 7.698.116.837 dan denda Rp 900 juta.

Revanda Sitepu menjelaskan, dari 3 perkara dugaan tindak pidana yang ditangani tahap Surat Perintah Tugas (Sprin Tug), 2 kasus tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena tidak ditemukan adanya kerugian Negara.

Kedua kasus tersebut adalah, dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Periode 2024 – 2029 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang.

Kemudian, dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Periode 2024-2029 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Deliserdang.

Sedang dugaan tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam proses perekrutan Kepala SD Negeri oleh Oknum Pejabat salah satu Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Deliserdang Tahun 2024-2025, belum ditemukan peristiwa tindak pidana. (*).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hingga September 2018, KPR untuk ASN dari Bank Mandiri Rp 700 M
Kejari Deliserdang Sita Rumah Mantan Kadis PU Deliserdang di Tebingtinggi
Buron Tiga Tahun Kasus Korupsi Pajak Reklame, Alboin Siagian Diciduk Tim Kejatisu dan Kejari Deliserdang
Jaksa dan Pegawai Kejari Deliserdang Periksa Urine Secara Mendadak
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp38 M Lebih Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
komentar
beritaTerbaru