Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Desember 2025

PN Lubukpakam Kabulkan Pra Peradilan, Dua Tersangka Pembunuhan Dibebaskan

Lisbon Situmorang - Jumat, 12 Desember 2025 13:22 WIB
598 view
PN Lubukpakam Kabulkan Pra Peradilan, Dua Tersangka Pembunuhan Dibebaskan
Foto.harianSIB.com/Dok
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A, Lubukpakam.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, mengabulkan gugatan pra peradilan atas penetapan, Juwita (58) bersama anaknya, Kevin (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan, Rifin alias Achien (23) warga Jalan Anggur Perumahan Serdang Indah Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai.

Informasi dihimpun, Jumat (12/12/2025), hakim berpendapat bahwa penetapan kedua tersangka oleh Polresta Deliserdang, belum sesuai dengan ketentuan hukum, dan harus membebaskan Juwita dan anaknya dari tindakan penahanan.

Putusan itu disampaikan pada persidangan PN Lubukpakam digelar, Kamis (11/12/2025) dipimpin hakim tunggal, Adil Martogu Franky Simarmata. PN Lubukpakam, memvonis proses penetapan kedua tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar SIK MIK, ketika dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025), membenarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan Polresta Deliserdang, pada penetapan kedua tersangka.

Baca Juga:
Sebelumnya, korban, Rifin alias Achien, dilaporkan adalah laka Lantas, Minggu (27/4/2025) pukul 04.15 WIB, di areal perkebunan sawit Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.

Hasil penyelidikan unit Gakkum Sat Lantas Polresta Deliserdang, ditemukan kejanggalan antara keterangan saksi dan hasil olah TKP, sehingga kasus itu dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hadirkan 2 Saksi di Sidang Gugatan Lahan Milik Herlina Br Sinuhaji
Sidang Lapangan Gugatan Penyerobotan Tanah Milik Herlina Br Sinuhaji Digelar di PT UG Patumbak
Shohibul Anshor Siregar: Kerusakan Ekologi Tapanuli Bukan Sekadar Tragedi, Melainkan Tumpukan Kolusi
Sidang Lapangan Gugatan Penyerobotan Tanah Warga Akan Digelar Besok di PT UG, Alimusa: Mekanismenya Telah Disampaikan Hakim
Gedung DPRD Sumut Bocor, Sidang Paripurna Terganggu
Hakim Perintahkan Jaksa Selidiki Saksi, Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas
komentar
beritaTerbaru