Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Desember 2025

PN Lubukpakam Kabulkan Pra Peradilan, Dua Tersangka Pembunuhan Dibebaskan

Lisbon Situmorang - Jumat, 12 Desember 2025 13:22 WIB
599 view
PN Lubukpakam Kabulkan Pra Peradilan, Dua Tersangka Pembunuhan Dibebaskan
Foto.harianSIB.com/Dok
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A, Lubukpakam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya, Sat Reskrim Polresta Deliserdang menetapkan Juwita dan anaknya sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban Rifin alias Achien, dan menggelar pra rekontruksi, selama 2 hari hingga, Minggu (15/6/2025) dinihari.

Pra rekontruksi itu digelar di 3 kabupaten/kota, yaitu Kecamatan Perbaungan yang merupakan tempat tinggal korban, Kecamatan Pantailbau dan Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang merupakan lokasi ditemukannya Rifin alias Achien tewas dan Kota Medan, yang merupakan tempat tinggal kedua tersangka. (*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hadirkan 2 Saksi di Sidang Gugatan Lahan Milik Herlina Br Sinuhaji
Sidang Lapangan Gugatan Penyerobotan Tanah Milik Herlina Br Sinuhaji Digelar di PT UG Patumbak
Shohibul Anshor Siregar: Kerusakan Ekologi Tapanuli Bukan Sekadar Tragedi, Melainkan Tumpukan Kolusi
Sidang Lapangan Gugatan Penyerobotan Tanah Warga Akan Digelar Besok di PT UG, Alimusa: Mekanismenya Telah Disampaikan Hakim
Gedung DPRD Sumut Bocor, Sidang Paripurna Terganggu
Hakim Perintahkan Jaksa Selidiki Saksi, Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas
komentar
beritaTerbaru