Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Desember 2025

Satreskrim Polres Sergai Ringkus Pelaku Pencurian 2 Unit Sepeda Motor

Muhammad Arif Hidayatullah - Jumat, 12 Desember 2025 18:04 WIB
111 view
Satreskrim Polres Sergai Ringkus Pelaku Pencurian 2 Unit Sepeda Motor
Dok/ Polres Sergai
RINGKUS: Satreskrim Polres Sergai berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian dua unit sepeda motor di Desa Penggalangan Seibamban, Selasa (9/12/2025)

Sergai (harianSIB.com)

Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dua sepeda motor di Dusun 4 Desa Penggalangan, Seibamban, Selasa (09/12/2025) dini hari. Kurang dari 1x12 jam, 2 dari 4 empat pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti.

Kasihumas Polres Sergai, Iptu LB Manullang mengatakan, pencurian diketahui setelah tetangga korban, Suriana (51), melihat pintu depan rumah terbuka.

"Dua motor milik korban Honda Vario BK 3963 DBH dan Honda Scoopy BK 3131 XBI serta satu HP Vivo raib, dengan total kerugian Rp50 juta," ujarnya dalam keterangan yang diterima harianSIB.com, Kamis (11/12/2025) malam.

Baca Juga:
Usai laporan diterima, Kasatreskrim Iptu Binrod Situngkir memerintahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku pertama INM (25) ditangkap di Dusun 5 Desa Penggalangan. Ia mengakui perannya dan menyebut tiga rekannya, yakni IT, DB, dan I.

Setelah itu, tim berhasil mengamankan sepeda motor Scoopy di rumah DB di Dusun 17 Desa Seibamban.

Selanjutnya, Pukul 17.00 WIB, pelaku kedua IT alias I ditangkap di rumahnya di Dusun 4, berikut motor Vario yang disembunyikan.

"Dua pelaku lainnya, termasuk DB dan I, tidak ditemukan dan kini berstatus DPO," jelasnya

Dalam pemeriksaan, IT mengakui pernah mencuri Yamaha NMax BK 2136 XBF di Desa Pon, Seirampah, yang kemudian dijual Rp7 juta kepada seseorang bermarga Siregar.

"IT merupakan pelaku utama, sementara INM alias M membantu menyembunyikan dan membongkar bagian motor. DB (DPO) diketahui menjual HP korban seharga Rp750 ribu untuk membeli sabu, dan I (DPO) ikut membantu memindahkan motor," ungkapnya

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berbeda, IT Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP (ancaman 7 tahun), dan INM Pasal 480 ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP (ancaman 4 tahun).

"Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Sergai, sementara pengejaran terhadap para DPO terus berlanjut," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AHM Pertemukan 117 Sepeda Motor Honda Modifikasi Terbaik se-Indonesia
Honda Vario Series Pilihan 959.817 Konsumen 9 Bulan Pertama 2018
Polres Binjai Ringkus Sindikat Perampok Sepeda Motor
Polisi Bekuk 2 Tersangka Spesialis Pencurian Sepedamotor Modus Ngaku Polisi, Seorang Ditembak
Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Dandim 0204/DS Tinjau Banjir di Seibamban Sergai, 448 Rumah Terendam
komentar
beritaTerbaru