Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Maret 2026

Bantu Warga Kurang Mampu Tahun 2026, Pemko Medan Luncurkan PKH Adil Makmur

Desra A Gurusinga - Minggu, 14 Desember 2025 08:45 WIB
553 view
Bantu Warga Kurang Mampu Tahun 2026, Pemko Medan Luncurkan PKH Adil Makmur
Foto SNN/Desra Gurusinga
Sampaikan : Anggota Komisi III DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM menyampaikan upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan Pemko kepada masyarakat, Sabtu (13/12/2025) di Jalan Menteng 2 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.

Dalam sesi tanya jawab beberapa warga berkeluh kesah kepada Godfried, di antaranya M Siahaan warga Gang Pembangunan yang mengeluhkan masih kerap banjir di lingkungannya. Berliana Br Simalango mengeluhkan dirinya Lansia berusia 70 tahun namun belum pernah dapat bantuan. Rumondang Sinaga mempertanyakan apa guna Akte Kematian yang diterbitkan Disdukcapil.

Ronal Rinaldi Sitopu warga Gang Samaria Lk XX mengeluhkan daerah tempat tinggalnya tidak ada parit selama ini. Bahkan jalan lebih tinggi dari rumah warga, sehingga kalau hujan turun sebentar saja, halaman dan rumah mereka kebanjiran. Dikeluhkannnya juga pepohonan sepanjang Jalan Menteng tidak ada diremajakan atau dipangkas.

Serahkan : Anggota Komisi III DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM menyerahkan souvenir kepada masyarakat yang hadir dalam Sosialisasi Perda yang digelarnya, Sabtu (13/12/2025) di Jalan Menteng 2 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai. (Foto SNN/Desra Gurusinga)

Menanggapinya, senior di DPRD Medan itu mengatakan warga yang mendapat pinjaman KUR, Bansosnya pasti akan diputus, dianggap sudah mampu. Untuk Akta Kematian yang dibuat Disdukcapil perlu supaya data warga dihilangkan agar tidak digunakan orang lain, merubah status KK dari kawin jadi cerai. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru