Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Selama Nataru, Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

Tumpal Manik - Selasa, 16 Desember 2025 18:22 WIB
640 view
Selama Nataru, Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan
Foto: harianSIB.com/Dok
Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025 terkait lalu lintas selama Nataru.

- Kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan

- Angkutan bahan gula

- Angkutan hasil tambang

- Angkutan bahan bangunan

Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain:

- Angkutan BBM dan Gas

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jelang Nataru, Forkopimda Batubara Fokuskan Jaga Stabilitas Keamanan dan Harga Bahan Pokok
Bupati LIRA Simalungun Minta Rambu-Rambu Lalu Lintas Dibenahi
Jelang Nataru 2026, Omzet Pedagang Daging Babi di Sergai Turun 50 Persen
Kesiapan Nataru, Polres Pematangsiantar Dirikan 5 Pospam dan 1 Posyan
Nataru, Stok Pangan dan BBM Aman di Simalungun
Tol KUTEPAT Segmen Sinaksak–Simpang Panei Difungsionalkan Selama Nataru 2025/2026, Gratis Tarif
komentar
beritaTerbaru