Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Selama Nataru, Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

Tumpal Manik - Selasa, 16 Desember 2025 18:22 WIB
643 view
Selama Nataru, Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan
Foto: harianSIB.com/Dok
Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025 terkait lalu lintas selama Nataru.

2. Ruas Jalan Medan – Berastagi

3. Ruas Jalan Pematang Siantar – Parapat, Kabupaten Simalungun

Sementara itu, waktu pembatasan ditetapkan pada:

- Tanggal 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025

- Tanggal 2, 3, dan 4 Januari 2026

Dengan jam operasional pembatasan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Ferry Walintukan mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan jadwal perjalanan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jelang Nataru, Forkopimda Batubara Fokuskan Jaga Stabilitas Keamanan dan Harga Bahan Pokok
Bupati LIRA Simalungun Minta Rambu-Rambu Lalu Lintas Dibenahi
Jelang Nataru 2026, Omzet Pedagang Daging Babi di Sergai Turun 50 Persen
Kesiapan Nataru, Polres Pematangsiantar Dirikan 5 Pospam dan 1 Posyan
Nataru, Stok Pangan dan BBM Aman di Simalungun
Tol KUTEPAT Segmen Sinaksak–Simpang Panei Difungsionalkan Selama Nataru 2025/2026, Gratis Tarif
komentar
beritaTerbaru