Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Faisal Hasrimy Belum Tersangka, Jaksa : Masih Dimungkinkan Pemeriksaan Lanjutan

Arthur Simanjuntak - Rabu, 17 Desember 2025 16:47 WIB
641 view
Faisal Hasrimy Belum Tersangka, Jaksa : Masih Dimungkinkan Pemeriksaan Lanjutan
(Foto : SIB.com/Arthur)
Kasi Pidsus Rizki Ramdani (Kanan) Bersama Kajari Langkat Asbach, SH (Kiri)

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, Kejari Langkat sudah menetapkan tiga orang tersangka, SA mantan KadisdikLangkat yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), SP selaku Kasi sarana dan prasarana bidang sekolah dasar, dan BPS, selaku Direktur Utama PT BP yang mengadakan Smartboard tersebut.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Kejari Langkat mengestimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 20 miliar atau hampir separuh dari nilai kontrak. Estimasi kerugian negara tersebut diperhitungkan terjadi dengan dugaan mark-up harga dan dengan barang yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak (**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Faisal Hasrimy Datangi Kejari Langkat, Dicecar 71 Pertanyaan
Desa Hanna dan Labuhanhaji Juara 1 Lomba LBS dan PHBS se-Labura 2025
Bupati Buka Kegiatan Pembinaan dan Pelantikan Duta Genre Labura 2025
Bencana di Tapanuli Berpeluang Picu Penurunan Produksi Beras 269 Ribu Ton di Sumut
Polres Tebingtinggi Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Sejumlah Daerah di Sumut
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
komentar
beritaTerbaru