Sergai (harianSIB.com)
Polres Serdangbedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 23.567 gram, Rabu (17/12/2025).
Wakapolres Sergai, Kompol Rudy Candra SH MH, menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka AR (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Tersangka AR diamankan pada Senin (1/12/2025) pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Medan–Tebingtinggi, tepatnya di Dusun 4 Rampah Kiri, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.
"Satresnarkoba Polres Sergai menyita satu tas ransel cokelat berisi lima bal ganja dan satu koper biru berisi 23 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga:
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp82 ribu, 1 unit telepon genggam, serta 1 lembar tiket penumpang mobil travel PT Simpati. Total berat bruto ganja mencapai 24.600 gram dengan berat netto 23.760 gram.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 23.567 gram, setelah sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan," ungkapnya